Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

Salma Hn by Salma Hn
10 Februari 2025
in Beranda, Pemerintah
0
PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain mengubah nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, aturan ini juga menyesuaikan besaran tertentu dalam pemungutan PPN, termasuk untuk jenis penyerahan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022).

Dalam PMK 71/2022, terdapat lima jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Pasal 17 PMK 11/2025 merevisi ketentuan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • Jasa pengiriman paket: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
  • Jasa biro/agen perjalanan wisata: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
  • Jasa freight forwarding: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
  • Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan voucer: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
  • Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan:
    • Tagihan dirinci: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
    • Tagihan tidak dirinci: PPN besaran tertentu sebesar 5% dikali 11/12 dari tarif PPN

Berikut perbandingan tarif PPN besaran tertentu sebelum dan setelah berlakunya PMK 11/2025:

Jenis PenyerahanTarif Sebelum PMK 11/2025Tarif Setelah PMK 11/2025
Jasa Pengiriman Paket10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Freight Forwarding10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Penyelenggaraan Pemasaran dengan Voucer10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Dirinci)10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Tidak Dirinci)5% dari tarif PPN (0,6%)5% dikali 11/12 dari tarif PPN (0,55%)

Sebelumnya, PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa pemungutan PPN atas jasa kena pajak tersebut mengikuti ketentuan dalam PMK 71/2022, di mana besaran tertentu dihitung sebesar 10% dikali tarif PPN 12%, sehingga pengusaha wajib memungut PPN sebesar 1,2% dari dasar pengenaan pajak (atau 0,6% untuk perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah yang tagihannya tidak dirinci).

Dengan berlakunya PMK 11/2025, besaran tertentu yang dipungut berubah menjadi 10% dikali 11/12 dikali tarif PPN 12%, atau dengan kata lain turun menjadi 1,1%.

Mulai Berlaku Sejak 4 Februari 2025

PMK 11/2025 resmi diundangkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025. Namun, berdasarkan Pasal 22 aturan ini, ketentuan dalam PMK 11/2025 tetap berlaku untuk transaksi yang telah terjadi sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum peraturan ini diundangkan.

Dengan adanya perubahan ini, pengusaha di sektor terkait perlu segera menyesuaikan perhitungan pajak sesuai ketentuan terbaru.

Baca Juga : Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Tags: PMKPPN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kakorlantas Apresiasi Stabilitas Operasi Zebra H7 Edukasi Publik Jadi Kekuatan Utama

Kakorlantas Apresiasi Stabilitas Operasi Zebra H7 Edukasi Publik Jadi Kekuatan Utama

24 November 2025
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

7 September 2022
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI Polri Di Blora Pantau Vaksinasi Hingga Pelosok Desa

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI Polri Di Blora Pantau Vaksinasi Hingga Pelosok Desa

28 Oktober 2021
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Permudah Pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB untuk Korban Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
Polres Pidie

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya Pimpin Bakti Sosial dan Pengamanan Logistik Bencana di Aceh

6 Desember 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Resmi Ditutup, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

2 Desember 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Dedikasi Infrastruktur Jelas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Raih Sutami Awards Kategori Asta Cita

2 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz