Site icon Arah Tujuan Negeri

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek

ArahNegeri.com – Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, berlaku mulai 27 Januari hingga 29 Januari 2025.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” demikian pernyataan dari TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resminya pada Kamis (23/1/2025).

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Tol

Selain kebijakan ganjil genap, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama libur panjang.

Pengaturan ini meliputi sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (tidal flow/contra flow) untuk memastikan kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat yang bepergian. Berikut rincian pemberlakuannya:

Tol Jakarta-Cikampek

Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menegaskan pentingnya pengaturan ini untuk menciptakan kelancaran lalu lintas selama libur panjang. “Kami ingin memastikan masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya pada Rabu (22/1).

Dengan pengaturan lalu lintas dan kebijakan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan liburan dengan lebih lancar dan aman.

Baca Juga : Kakorlantas dan Wamenhub Evaluasi Pengelolaan Arus Lalu Lintas Selama Libur Nataru

Exit mobile version