Jakarta – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah untuk meringankan beban hidup masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan. Setiap penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, dengan pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, yang berarti setiap penyaluran menerima Rp400 ribu.
Bagi Anda yang ingin mengecek status sebagai penerima BPNT, berikut adalah dua cara mudah untuk melakukannya melalui HP:
1. Cek Bansos BPNT Melalui Website Kemensos
Cara pertama adalah dengan mengakses laman resmi Kemensos untuk mengecek status penerima bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Langkah 1: Akses situs resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Langkah 2: Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
- Langkah 3: Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Langkah 4: Ketikkan kode captcha yang tertera dengan tepat.
- Langkah 5: Tekan tombol “Cari Data”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan status Anda, keterangan, dan periode bantuan jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “Peserta/PM Tidak Ditemukan”.
2. Cek Bansos BPNT Melalui Aplikasi
Alternatif kedua adalah dengan menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Google PlayStore. Berikut langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi:
- Langkah 1: Download aplikasi “Cek Bansos” melalui Google PlayStore.
- Langkah 2: Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data pribadi. Jika sudah memiliki akun, cukup masuk dengan username dan password Anda.
- Langkah 3: Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data sesuai KTP.
- Langkah 4: Tekan tombol “Cari Data” untuk melanjutkan.
Aplikasi ini akan mencocokkan data Anda dengan daftar penerima manfaat yang terdaftar, dan menampilkan status penerimaan bantuan.
Persyaratan Penerima BPNT
Berdasarkan Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI No. 5/4/PER/HK.02.01/11/2019, peserta BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada tiga syarat utama untuk menjadi penerima BPNT, yaitu:
- Berpenghasilan di bawah UMR (Upah Minimum Regional).
- Bukan berstatus PNS, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya.
- Terdaftar dalam DTKS sebagai KPM yang membutuhkan bantuan pangan.
Dengan memanfaatkan dua cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT 2025.
Baca Juga : 11 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 2010 Gelar Vaksinasi untuk Anak 6-11 Tahun dan Bagikan 1.000 Paket Bansos