Site icon Arah Tujuan Negeri

BPJS Kesehatan Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 dengan KRIS Mulai Juni 2025

ArahNegeri.com – Penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan secara resmi berlaku di semua rumah sakit selambatnya pada Juni 2025. Sistem kelas BPJS Kesehatan ini akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS merupakan sistem baru yang diterapkan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Kebijakan ini memastikan semua golongan masyarakat menerima pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dari segi medis maupun non-medis.

Sebelumnya, pelayanan medis BPJS Kesehatan sudah diberikan secara merata untuk semua kelas. Namun, fasilitas rawat inap dan layanan non-medis lainnya bervariasi di antara kelas 1, 2, dan 3. Dengan KRIS, perbedaan tersebut akan dihilangkan sehingga semua peserta mendapat fasilitas yang setara.

Fasilitas yang Didapatkan dengan KRIS

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan detail tentang fasilitas yang akan diterapkan di KRIS. Peraturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103A dan Pasal 104 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar akan diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau sebagian fasilitas rumah sakit. Fasilitas kelas rawat inap standar harus memenuhi setidaknya 12 syarat yang meliputi:

  1. Tempat tidur pasien yang memadai.
  2. Ruang perawatan yang bersih dan nyaman.
  3. Sistem ventilasi yang baik.
  4. Alat kesehatan yang lengkap.
  5. Fasilitas sanitasi yang baik.
  6. Keamanan pasien yang terjamin.
  7. Ketersediaan obat dan alat medis.
  8. Layanan gizi yang sesuai.
  9. Tenaga medis dan non-medis yang kompeten.
  10. Akses mudah ke layanan darurat.
  11. Ruang tunggu yang nyaman untuk keluarga.
  12. Sistem administrasi yang efisien.

Dengan penerapan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih merata dan meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025,” beber putusan salinan tersebut, dikutip detikcom Senin (13/5/2024).

“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut putusan.

Sementara sebelumnya, ada perbedaan fasilitas untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkap fasilitas masing-masing kelas.

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan

  1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
  2. Dapat memilih dokter spesialis
  3. Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan

  1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
  2. Dapat memilih dokter spesialis
  3. Ada tambahan fitur AC dan TV

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

  1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
  2. Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan)

Fasilitas berbeda di setiap kelasnya juga berpengaruh pada besaran iuran. Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan setiap kelasnya.

  1. BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
  2. BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
  3. BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 subsidi dari pemerintah)

Baca Juga : Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS dan Syarat Klaimnya

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ArahNegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version