Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

Surat-Surat dari DJP yang Bisa Diajukan untuk Diperbaiki

Salma Hn by Salma Hn
16 April 2024
in Beranda, Hot News
0
Surat-Surat dari DJP yang Bisa Diajukan untuk Diperbaiki

Arahnegeri.com – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah menyusun daftar surat dari DJP yang bisa diminta untuk diperbaiki.

Apa yang dimaksud dengan pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak? Pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak adalah tindakan yang diambil jika terdapat kesalahan dalam surat yang dikeluarkan oleh DJP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.

Apa hal-hal yang dapat diajukan pembetulan?

Salah tulis

Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

Salah hitung

Kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak; Surat Tagihan Pajak (STP); surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Kekeliruan peraturan tertentu

Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila:

  • Terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  • Pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.
  • SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
  • STP;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  • SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • STP PBB;
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.

Baca Juga : Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPNPWPSKP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Dedikasi Infrastruktur Jelas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Raih Sutami Awards Kategori Asta Cita

2 Desember 2025

30 Lomba 17 Agustus Paling Seru untuk Rayakan Semangat Kemerdekaan: Dari Tradisional hingga Kekinian!

12 Agustus 2024
Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Malua Gelar Operasi Yustisi

Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Malua Gelar Operasi Yustisi

13 Juli 2021
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Resmi Ditutup, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

2 Desember 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Dedikasi Infrastruktur Jelas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Raih Sutami Awards Kategori Asta Cita

2 Desember 2025
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Smart City Yogyakarta untuk Pengamanan Nataru 2025-2026

30 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum.

Kakorlantas Cek Kesiapan Exit Tol Prambanan Hadapi Arus Nataru 2025/2026

29 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz