Site icon Arah Tujuan Negeri

Update Quick Count Pilpres 2024 Terkini

QUICK COUNT PILPRES 2024

ArahNegeri.com – Sejak tahun 2004 hingga 2019, IHSG selalu menunjukkan tren positif dengan bergerak di zona hijau satu hari setelah Pemilihan Presiden. Namun, bagaimana keadaannya setelah hasil quick count 2024? Ternyata, IHSG mengalami koreksi sebesar 1,20% pada akhir sesi perdagangan, Selasa (12/2/2024).

Rapor tersebut mencatat pencapaian terendah sejak Pemilihan Presiden langsung pertama kali diadakan pada tahun 2004. Berdasarkan data dari Bloomberg, IHSG selalu mengalami kenaikan nilai satu hari sebelum hari pencoblosan calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Secara serupa, IHSG juga secara konsisten menunjukkan penguatan nilai dalam sesi perdagangan sehari setelah Pemilihan Presiden dalam periode tahun 2004 hingga 2019.

Kenaikan terbesar tercatat pada sesi perdagangan setelah Pemilihan Presiden tahun 2004, mencapai 3,12%. Berdasarkan hasil quick count Pilpres 2024 yang dikumpulkan dari berbagai lembaga survei pada Rabu (14/2/2024) pukul 19:00 WIB, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, yakni Prabowo-Gibran, masih memimpin dengan perolehan suara rata-rata melebihi 50%.

Perlu dicatat bahwa penghitungan cepat atau quick count dalam Pemilihan Presiden tahun 2024 diatur oleh Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Menurut ketentuan Undang-undang Pemilu, pengumuman hasil perkiraan dari quick count Pemilihan Umum 2024 hanya boleh disampaikan minimal 2 jam setelah proses pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Selain itu, pelaksana penghitungan cepat wajib menyampaikan informasi tentang sumber pendanaan, metode yang digunakan, serta menegaskan bahwa hasil quick count tersebut bukan merupakan hasil resmi dari penyelenggara Pemilu.

Contohnya, berdasarkan data dari Poltracking, pasangan Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan suara sebesar 58,25%. Di tempat kedua, pasangan Anies-Cak Imin dengan 24,95%, dan di posisi ketiga, pasangan Ganjar-Mahfud dengan 16,81%.

Baca Juga : Pahami Tugas, Persyaratan Pendaftaran, dan Penghasilan Anggota KPPS Pemilu 2024.

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami Arah Negeri. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media arahnegeri lainnya.

Exit mobile version