Site icon Arah Tujuan Negeri

Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Kominfo, Bawaslu, dan Polri Akan Kolaborasi

sinergitas polri kominfo dan bawaslu

logo polri kominfo dan bawaslu

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan peluncuran meja pemilu dan panduan praktis guna memastikan kelancaran proses Pemilu 2024. Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara Kominfo, Bawaslu, dan Polri.

Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo, menekankan bahwa kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk mempertahankan kelancaran Pemilu 2024, terutama dalam menjaga stabilitas di dunia siber.

“Peluncuran meja pemilu ini adalah salah satu wujud dari kerja sama yang telah disepakati antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Bawaslu, dan Polri,” ungkap Budi Arie kepada wartawan di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/11/2023).

Langkah-langkah konkret dalam perjanjian kerja sama ini mencakup:

  1. Pengawasan bersama terhadap konten internet selama Pemilu 2024.
  2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemantauan konten internet selama Pemilu 2024.
  3. Pembentukan Satgas bersama untuk mencegah, memantau, dan menindak konten internet yang melanggar peraturan terkait Pemilu.
  4. Penyusunan materi edukasi yang mendukung pelaksanaan Pemilu yang damai, termasuk peluncuran panduan pemantauan dan penanganan konten pemilih yang akan dijelaskan oleh Direktur Jenderal Aptika.

Sementara itu, Samuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa selain meja pemilu, mereka juga memperkenalkan panduan praktis. Panduan ini dapat diakses oleh anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.

“Panduan ini kami buat untuk mempermudah anggota Bawaslu di daerah dalam melaporkan konten-konten yang melanggar hukum, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu,” kata Samuel.

Isi dari panduan tersebut mencakup berbagai informasi tentang Pemilu, yang dapat menjadi referensi bagi anggota Bawaslu dalam mengambil langkah-langkah tindakan.

“Panduan ini memuat informasi penting seperti jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, dasar hukum dalam mengelola konten negatif selama masa Pemilu, panduan kampanye di media sosial, kriteria konten negatif, serta alur penanganan jika ditemui konten-konten negatif terkait Pemilu. Panduan ini juga mencakup aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN),” jelasnya.

Samuel mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa konten negatif terkait Pemilu. Pihaknya terus memantau konten-konten tersebut, seperti yang berkaitan dengan SARA, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten yang meresahkan masyarakat dan melanggar norma sosial budaya, serta pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“Bagaimana rekan-rekan di lapangan harus bertindak ketika menemukan konten-konten ini? Kami telah memberikan panduannya. Jadi, anggota Bawaslu dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi akan melaporkan temuan ini ke Bawaslu pusat,” ujarnya.

“Dari situ, laporan akan disampaikan kepada kami, kami akan menganalisisnya, dan segera mengambil tindakan. Jika itu berasal dari situs web media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, kami akan mengambil tindakan tegas, yaitu pemblokiran. Namun, jika ada kaitannya dengan media yang terdaftar di Dewan Pers, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tambahnya.

Sama halnya dengan konten di media sosial, jika melanggar, maka akan dihapus. Dalam pelaksanaannya, proses tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Karena ada kerja sama antara Bawaslu, kepolisian, dan Kominfo, kami memastikan bahwa apa yang kami ajukan adalah pelanggaran yang sesungguhnya. Jika ada aduan dari ASN, jika ada yang dicurigai melanggar netralitas, hal itu dapat dilaporkan. Kami membuka peluang sebesar-besarnya agar masyarakat dapat melaporkan langsung kepada kami dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga : ASEAN akan Tingkatkan Pipa Gas Jaringan Listrik Antarnegara ASEAN

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media arahnegeri lainnya.

Exit mobile version