Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Januari 7, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS dan Syarat Klaimnya

Salma Hn by Salma Hn
26 Oktober 2023
in Beranda, Hot News
0
Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS dan Syarat Klaimnya

Jakarta, Arahnegeri.com – BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh perawatan

Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut empat jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Kecelakaan kerja

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju lokasi kerja atau sebaliknya maupun selama masa dinas.

Untuk laka lantas yang diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja, bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) penjaminnya PT Taspen (Persero), serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta.

  1. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah laka lantas yang dialami oleh satu kendaraan bermotor yang melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Laka lantas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara sehingga kehilangan fokus.

Sementara itu, bagi korban laka lantas tunggal di moda angkutan resmi dan telah membayar retribusi, penjamin perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero).

  1. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda melibatkan dua atau lebih kendaraan atau antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki maupun pengguna jalan lain. Jenis laka lantas ini akan ditanggung PT Jasa Raharja (Persero) dengan pemberian manfaat asuransi maksimal Rp20 juta.

  1. Kecelakaan lalu lintas ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya adalah laka lantas pada alat transportasi umum. Pasalnya, jenis kecelakaan ini termasuk dalam kategori penjaminan PT Jasa Raharja (Persero).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati mengatakan untuk menentukan jenis kecelakaan lalu lintas tunggal atau ganda merupakan wewenang Polisi Satuan Lalu Lintas (Potlantas). Potlantas akan mengeluarkan dokumen laporan polisi untuk membuktikan apakah korban dijamin BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero).

“Laporan polisi akan menunjukkan suatu laka lantas masuk kategori tunggal atau ganda. Selanjutnya, bisa ditentukan penjaminnya, BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero),” kata Rizka dalam konferensi virtual Program JKN-KIS, Kamis, 13 Agustus 2020, dikutip dari situs Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Kemudian Rizka menjelaskan apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjaminnya adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan memberi bantuan perawatan maksimal Rp20 juta. Namun, jika korban juga terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS, maka kekurangan biaya juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

“Jika biaya perawatan di atas Rp20 juta, tapi korban bukan peserta aktif JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung sisanya. Kuncinya ada di kepesertaan aktif JKN-KIS,” ucap Rizka.

Dalam proses klaim BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, keluarga korban tidak perlu datang secara mandiri ke kantor cabang. Hal ini karena sistem pelaporan kejadian kecelakaan lalu lintas terintegrasi dalam aplikasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents).

Berikut tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas.

  • Korban laka lantas dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Pihak Potlantas akan menelusuri kronologi dan penyebab kecelakaan hingga menyimpulkan kategori lakalantas.
  • Selanjutnya, rumah sakit akan meneruskan laporan melalui aplikasi INSIDEN.
  • BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya perawatan kesehatan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
BKN Imbau ASN Segera Aktifkan MFA untuk Perkuat Keamanan Data Digital

BKN Imbau ASN Segera Aktifkan MFA untuk Perkuat Keamanan Data Digital

14 April 2025
Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

10 November 2022
Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

7 Juni 2023
Dirjen Aan Suhanan Tindak Tegas PT Cahaya Wisata Transportasi Atas Pelanggaran Izin

Dirjen Aan Suhanan Tindak Tegas PT Cahaya Wisata Transportasi Atas Pelanggaran Izin

6 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kaji Penerapan WFA Untuk Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kaji Penerapan WFA Untuk Mudik Lebaran 2026

5 Januari 2026
Ditjen Hubdat Apresiasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Atas Kelancaran Arus Nataru

Ditjen Hubdat Apresiasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Atas Kelancaran Arus Nataru

5 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Dapat Apresiasi Atas Kesuksesan Operasi Lilin 2025

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Dapat Apresiasi Atas Kesuksesan Operasi Lilin 2025

5 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz