Site icon Arah Tujuan Negeri

Menteri PPN Kepala Bappenas Tekankan Revisi UU IKN : Ada Jaminan Keberlanjutan

Jakarta, Arahnegeri.com – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan poin revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) adalah terkait jaminan keberlanjutan pembangunannya.

Ia menjelaskan aturan mengenai jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu belum termuat dalam UU IKN saat ini.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatur hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

“Itu sedang berproses terkait keberlanjutan, terkait jaminan keberlanjutan,” ucap Suharso di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (14/9).

Mengutip situs DPR RI, jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota itu masuk dalam draf revisi UU IKN.

Hal itu tercantum pada pasal tambahan, yakni Pasal 35 yang berbunyi: “Ketentuan atas keberlangsungan pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia, ditetapkan dalam Keputusan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR-RI).”.

Meski demikian, Suharso membantah terkait keberadaan pasal tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui terkait ketentuan keberlangsungan pemindahan ibu kota berdasarkan keputusan MPR.

Baca Juga : Pertamina Akan Bangun Resort hingga Pusat Penelitian di IKN

“Enggak, enggak ada. Saya baca tuh enggak ada,” kata dia.

Jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota sendiri memang masuk dalam lima isu dan tantangan yang melatarbelakangi revisi UU IKN.

Adapun kelima isu dan tantangan baru tersebut yaitu, pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.

Kedua, kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat.

“Serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar IKN Nusantara,” imbuh Suharso dalam rapat pembicaraan tingkat satu pembahasan RUU Perubahan UU IKN antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, Senin (21/8) lalu.

Keempat, pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif.

Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan.

Baca Juga : IKN Nusantara Dimasuki Peredaran Narkoba

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version