Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Terpopular

Dampak Ketentuan Pajak Pada Perpu Cipta Kerja

Salma Hn by Salma Hn
3 Januari 2023
in Terpopular
0
Dampak Ketentuan Pajak Pada Perpu Cipta Kerja

Arah Negeri – Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja turut berdampak terhadap ketentuan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Perpu Cipta Kerja yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, tampak bahwa pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

“[Perppu 2/2022 sudah] sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU 7/2021 tentang HPP dan UU 1/2022 tentang HKPD,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022).

Sebagai contoh, Perpu Cipta Kerja tidak merevisi Pasal 4 UU PPh seperti UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kala itu, Pasal 4 UU PPh direvisi melalui UU Cipta Kerja guna mengatur tentang penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari objek PPh.

Mengingat Pasal 4 UU PPh juga tercantum dalam UU HPP dan di dalamnya sudah termuat ketentuan pengecualian dividen dari objek pajak, revisi atas Pasal 4 UU PPh menjadi tidak perlu lagi dicantumkan dalam Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga : DPR Sosialisasikan Tata Kelola Baru Penggunaan Dana Otsus dalam UU

Tak hanya ketentuan pajak pusat, Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 114 adalah pasal yang merevisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja, hanya diatur bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU HKPD. “Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD,” bunyi Pasal 114 Perpu Cipta Kerja.

Revisi atas UU PDRD dalam UU Cipta Kerja seperti retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), penghapusan retribusi izin gangguan, serta kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi ketentuan pajak daerah telah diatur dalam UU HKPD sehingga tidak perlu diatur kembali dalam Perpu Cipta Kerja.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja telah ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

Masalah tersebut dapat direspons lewat kebijakan-kebijakan berdasarkan Perpu Cipta Kerja. “Kondisi sebagaimana dimaksud … telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu,” tulis pemerintah pada bagian pertimbangan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Lantik Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.
Tags: Airlangga HartartoMenko PerekonomianPerpuUU KUP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
800 Pegawai Deloitte Terkena PHK di Inggris, Kantor Cabang RI Aman?

800 Pegawai Deloitte Terkena PHK di Inggris, Kantor Cabang RI Aman?

15 September 2023
Top 3 News: Deretan Ormas yang Dibubarkan Pemerintah Selain FPI

Top 3 News: Deretan Ormas yang Dibubarkan Pemerintah Selain FPI

7 Januari 2021
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

16 Januari 2023
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz