Site icon Arah Tujuan Negeri

Polri Bakal Terapkan Gage Tahun Baru di Tempat Wisata, Pelanggar Ditilang

Jakarta – Korlantas Polri bakal memberlakukan ganjil-genap (gage) di kawasan wisata sampai 2 Januari 2022. Pengendara yang melanggar bakal dikenai denda tilang.

“Di jalan arteri, kawasan wisata dan ruas tol. Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto saat dimintai konfirmasi, Rabu, (29/12/2021).

Dodi mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kepolisian akan melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sementara itu, Dodi menyebut sanksi tilang juga bakal diterapkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya. Salah satunya bermain handphone (HP) saat mengemudi ditilang Rp 750 ribu.

“Pakai HP atau tidak konsentrasi atau membahayakan Rp 750 ribu,”

Dodi juga mengungkap besaran tilang pada jenis pelanggaran lainnya. Di antaranya tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman (safety belt) denda tilang sebesar Rp 250 ribu.

Lalu, melanggar rambu lalu lintas sebesar Rp 500 ribu. Melebihi batas maksimum kecepatan sebesar Rp 500 ribu. Melebihi batas maksimum muatan atau overload over dimensions (odol) sebesar Rp 500 ribu.

“Rambu Rp 500 ribu. Helm atau safety belt Rp 250 ribu. Batas kecepatan (rambu) Rp 500 ribu. Odol atau kelebihan muatan Rp 500 ribu,” jelas Dodi.

Untuk diketahui, ganjil-genap tahun baru 2022 akan diterapkan di 3 tempat wisata DKI Jakarta. Tempat wisata yang dimaksud dari Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan (TMR).

Ada sejumlah aturan yang harus diketahui oleh masyarakat terkait aturan ganjil genap tahun baru 2022 di 3 tempat wisata DKI Jakarta. Di bawah ini tercantum rincian mengenai aturan ganjil-genap tahun baru 2022.

– Ganjil-genap tahun baru 2022 berlaku dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

– Khusus untuk tempat wisata, aturan ganjil-genap tahun baru 2022 berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Sumber: detik.com

Exit mobile version