Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bareskrim Ungkap Kronologi Investasi Alkes Bodong

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
28 Desember 2021
in Nusantara
0
Bareskrim Ungkap Kronologi Investasi Alkes Bodong

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA. Peristiwa terjadi pada 2020-2021 yang diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.

“Di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Status dan testimoni itu membuat salah seorang korban tertarik. Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK.

“Tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat, sepatu Boots,” ungkap Whisnu.

Kemudian, tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang investasi suntik modal tersebut.

Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang alkes tersebut berada di Bintaro. Korban menelpon tersangka VAK untuk mengetahui lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal tersebut.

Korban juga menanyakan program suntik modal kepada tersangaka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.

“Terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” ujar Whisnu.

Selang beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga kepada korban bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR. Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur.

“Tersangaka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil jenis alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai investor,” ucap jenderal bintang satu itu.

Korban diiming-iming keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu. Para pelaku meyakini korban dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah VAK, 21; BS, 32; DR, 27; dan DA, 26.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

23 Januari 2026
Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

17 November 2021
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen Ditingkatkan untuk Mengurai Kepadatan Arus Mudik Jawa Tengah

23 Januari 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta 5

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran

24 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen Ditingkatkan untuk Mengurai Kepadatan Arus Mudik Jawa Tengah

23 Januari 2026
Direktur_Jenderal_Perhubungan_Darat__Aan_Suhanan

Target Zero ODOL 2027, Kemenhub Mulai Uji Coba Penindakan Truk di Jalan Tol

23 Januari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

23 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz