Site icon Arah Tujuan Negeri

Biaya Perpanjang SIM B2 Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda habis masa berlakunya? Simak berikut ini biaya perpanjang SIM B2 online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta syarat perpanjang SIM B2 online.

Di masa penerapan PPKM seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.

Namun, Anda bisa mencoba untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021

Simak, cara perpanjang SIM B2 online, syarat perpanjang SIM B2 online dan biaya perpanjang SIM B2 online, Tahun 2021.

Berikut ini, cara perpanjang SIM B2 online

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode tersebut nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.

Baca juga: Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet

Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

5. Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan.

6. Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon “SINAR” pada aplikasi tersebut.

7. Pilih menu perpanjangan SIM.

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

9. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

11. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.

12. Seusai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

13. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.

14. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut, biaya perpanjang SIM B2 online

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya perpanjang SIM yakni:

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D1: Rp 30.000

SIM D1 khusus: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Untuk diketahui, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM online, biaya tersebut di atas belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Sehingga, total biaya jika SIM B2ikirimkan akan berbeda tergantung dari alamat domisili Anda.

Mengenai tes kesehatan dan psikotes, Anda juga bisa membuatnya melalui aplikasi tersebut.

Anda tinggal memilih menu e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan pada layanan SINAR.

Nantinya, Anda akan menerima booking code untuk kunjungan ke dokter.

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate dokter di layanan SINAR.

Apabila Anda memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.

Demikian ulasan singkat mengenai cara perpanjang SIM B2 online via sim.korlantas.polri.go.id, serta syarat perpanjang SIM B2 online dan biaya perpanjang SIM B2 online. 

Sumber:  tribunnews.com

Exit mobile version