Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
1 Desember 2021
in Nusantara
0
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online

Dittpidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial S berumur 21 tahun atas kasus predator kejahatan seksual anak dengan modus iming-iming hadiah melalui perantara game online Freefire.

Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

“Maka tentunya penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran dimana kasus ini, dilaporkan seorang warga di Papua,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).

Dari kasus ini, Polisi berhasil menelusuri korban dari 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Hingga Papua.

“Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban,” sebutnya.

“Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur,” tambah Ahmad.

Dimana pelaku berhasil mengenal para korban yang masih anak-anak melalui game online. Melalui itulah, para korban dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.

“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” ungkapnya.

Selain membujuk, S juga ternyata kerap mengancam kepada para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun game online mereka. Apabila tak menuruti permontaan video berkonten porno yang dimintanya.

“Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus,” terangnya.

Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE,” tutup Ahmad.

Dari terkuaknya kasus ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto.

Sumber: Merdeka.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Tragedi Banjir Sumatera Barat 27 Orang Meninggal Dunia

Tragedi Banjir Sumatera Barat 27 Orang Meninggal Dunia

13 Mei 2024
Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026

29 Januari 2026
Kakorlantas Polri: Fatalitas Korban Kecelakaan Tahun Ini Turun Drastis

Kakorlantas Polri Tekankan Keadilan Restoratif Dalam Kasus Lalu Lintas

30 Januari 2026
Kakorlantas Polri: Fatalitas Korban Kecelakaan Tahun Ini Turun Drastis

Kakorlantas Polri Tekankan Keadilan Restoratif Dalam Kasus Lalu Lintas

30 Januari 2026
Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026

29 Januari 2026
Jelang Mudik 2026, Kakorlantas Polri Fokus Amankan Jalur Tol dan Arteri

Jelang Mudik 2026, Kakorlantas Polri Fokus Amankan Jalur Tol dan Arteri

28 Januari 2026
Kakorlantas Polri Siapkan One Way dan Contraflow untuk Mudik Lebaran 2026

Strategi Kakorlantas Polri Amankan Arus Mudik Trans Jawa dan Sumatera

28 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz