Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
1 Desember 2021
in Nusantara
0
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online

Dittpidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial S berumur 21 tahun atas kasus predator kejahatan seksual anak dengan modus iming-iming hadiah melalui perantara game online Freefire.

Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

“Maka tentunya penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran dimana kasus ini, dilaporkan seorang warga di Papua,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).

Dari kasus ini, Polisi berhasil menelusuri korban dari 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Hingga Papua.

“Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban,” sebutnya.

“Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur,” tambah Ahmad.

Dimana pelaku berhasil mengenal para korban yang masih anak-anak melalui game online. Melalui itulah, para korban dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.

“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” ungkapnya.

Selain membujuk, S juga ternyata kerap mengancam kepada para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun game online mereka. Apabila tak menuruti permontaan video berkonten porno yang dimintanya.

“Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus,” terangnya.

Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE,” tutup Ahmad.

Dari terkuaknya kasus ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto.

Sumber: Merdeka.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Subianto Berencana Kunjungi Papua Nugini untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

Prabowo Subianto Berencana Kunjungi Papua Nugini untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

17 Juli 2024
Kabar Gembira! Tiga Bansos Tunai dan Bantuan Beras 10 Kg Siap Cair Jelang Idul Fitri 2025

Kabar Gembira! Tiga Bansos Tunai dan Bantuan Beras 10 Kg Siap Cair Jelang Idul Fitri 2025

20 Maret 2025
Prabowo Subianto Sambangi Pantai Pangandaran Didampingi Susi Pudjiastuti

Prabowo Subianto Sambangi Pantai Pangandaran Didampingi Susi Pudjiastuti

18 Juli 2023
Resmi! Aplikasi Peduli Lindungi Diubah Menjadi “Satu Sehat Mobile”

Resmi! Aplikasi Peduli Lindungi Diubah Menjadi “Satu Sehat Mobile”

2 Maret 2023
Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Inovasi Humanis Korlantas Polri dalam Program “Polantas Menyapa”

Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Inovasi Humanis Korlantas Polri dalam Program “Polantas Menyapa”

6 November 2025
Kakorlantas: Operasi Zebra Jadi Langkah Awal Persiapan Operasi Nataru 2025

Kakorlantas: Operasi Zebra Jadi Langkah Awal Persiapan Operasi Nataru 2025

5 November 2025
Kakorlantas Polri

Pengecekan Personel hingga Rekayasa Lalin: Semua Jurus Korlantas Demi Nataru Damai

5 November 2025
Token Listrik

Tak Naik! Ini Tarif Listrik 1300 dan 2200 VA per November 2025

4 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz