Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
6 Agustus 2021
in Kamtibmas
0
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 16 kilogram (kg) sabu-sabu asal Afrika yang dikirim melalui paket dan disamarkan berbentuk patung. “Paket ini disamarkan dalam bentuk patung-patung, dari mana? Lintas negara dari Mozambik di Afrika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8).

Yusri mengatakan, kepolisian awalnya mendapat informasi mengenai adanya kiriman paket narkoba dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan kerja sama dari pihak Bea Cukai.

Kemudian pada 30 Juli 2021, barang haram tersebut datang dengan disembunyikan di dalam patung. Paket tersebut kemudian diteruskan ke alamat penerimanya yang tertera tetapi alamat tersebut adalah fiktif.

Kendati demikian, polisi berhasil melacak bahwa alamat penerimanya sebenarnya berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap dua orang yang menerima paket tersebut.

Yusri mengatakan, keduanya ditangkap pada sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua penerima yang berinisial DO dan FS itu kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang yang berinisial CN.

“Hasil interogasi bahwa tersangka DO mengaku diperintahkan oleh CN untuk menerima paket patung berisi narkotika tersebut,” kata Yusri.

Penyidik masih memburu CN. Sedangkan DO dan FS telah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Gaya Diplomasi Jokowi dan Arah Politik Luar Negeri RI

Gaya Diplomasi Jokowi dan Arah Politik Luar Negeri RI

11 November 2020
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
BPJS Kesehatan Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 dengan KRIS Mulai Juni 2025

BPJS Kesehatan Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 dengan KRIS Mulai Juni 2025

14 Mei 2024
Strategi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Visi Nol Kecelakaan

Strategi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Visi Nol Kecelakaan

5 Februari 2026
Kakorlantas Polri Pastikan Petugas Di Lapangan Lebih Profesional Dan Empati

Kakorlantas Polri Pastikan Petugas Di Lapangan Lebih Profesional Dan Empati

4 Februari 2026
Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan Melalui Patroli Drone

Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan Melalui Patroli Drone

4 Februari 2026
Kakorlantas Polri Ajak Komunitas Ojol Jadi Agen Keselamatan Jalan Raya

Kakorlantas Polri Ajak Komunitas Ojol Jadi Agen Keselamatan Jalan Raya

3 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz