Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
3 Agustus 2021
in Kamtibmas
0
SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis aturan terbaru soal Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Aturan ini membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Dikutip dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C.

  • SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
  • SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 sampai 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara untuk golongan khusus dinamakan SIM D, yakni diperuntukan bagi penyandang disabilitas. SIM D juga memiliki dua golongan, yaitu:

  • SIM D, berlaku untuk pengemudi motor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk pengemudi motor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Sedangkan persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yakni umur 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, lalu 18 tahun untuk SIM CI, serta 19 tahun untuk SIM CII.

Dengan aturan baru ini maka pengguna sepeda motor listrik dan motor besar (moge) diwajibkan melakukan peningkatan golongan. Ini seperti tercantum pada ayat (3) huruf c, yakni SIM C menjadi SIM CI, dan SIM CI menjadi SIM CII.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

10 Februari 2025
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

22 Januari 2026
Punya Hubungan Baik Semua Kalangan, Buya Syafii Maarif Ucapkan Selamat  Kepada Listyo Sigit Ar

Punya Hubungan Baik Semua Kalangan, Buya Syafii Maarif Ucapkan Selamat Kepada Listyo Sigit Ar

17 Januari 2021
Direktur_Jenderal_Perhubungan_Darat__Aan_Suhanan

Target Zero ODOL 2027, Kemenhub Mulai Uji Coba Penindakan Truk di Jalan Tol

23 Januari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

23 Januari 2026
Kakorlantas Instruksikan Polantas Siaga Penuh Hadapi Hujan Lebat dan Banjir Jakarta

Jakarta Waspada Hujan Ekstrem, Kakorlantas Perintahkan Polantas Siaga Penuh

23 Januari 2026
Banjir di Sejumlah Titik di Jakarta, Polantas Berjibaku Atur Lalin

Polantas Berjibaku Atur Lalu Lintas Jalan Terdampak Banjir di Jakarta

22 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz