Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Senin, November 3, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
3 Agustus 2021
in Kamtibmas
0
SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis aturan terbaru soal Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Aturan ini membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Dikutip dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C.

  • SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
  • SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 sampai 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara untuk golongan khusus dinamakan SIM D, yakni diperuntukan bagi penyandang disabilitas. SIM D juga memiliki dua golongan, yaitu:

  • SIM D, berlaku untuk pengemudi motor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk pengemudi motor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Sedangkan persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yakni umur 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, lalu 18 tahun untuk SIM CI, serta 19 tahun untuk SIM CII.

Dengan aturan baru ini maka pengguna sepeda motor listrik dan motor besar (moge) diwajibkan melakukan peningkatan golongan. Ini seperti tercantum pada ayat (3) huruf c, yakni SIM C menjadi SIM CI, dan SIM CI menjadi SIM CII.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Mahasiswa Mendesak Pemakzulan Jokowi dalam Demonstrasi

Mahasiswa Mendesak Pemakzulan Jokowi dalam Demonstrasi

9 Februari 2024
Erick Thohir: Presiden FIFA dan IOC Akan Datang di Puncak KTT G20 Bali

Erick Thohir: Presiden FIFA dan IOC Akan Datang di Puncak KTT G20 Bali

19 September 2022
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
Kakorlantas Instruksikan Patroli Malam untuk Cegah Balap Liar dan Awasi Bengkel Modifikasi Ilegal

Kakorlantas Instruksikan Patroli Malam untuk Cegah Balap Liar dan Awasi Bengkel Modifikasi Ilegal

2 November 2025
Irjen Pol Agus Suryo Nugroho Dorong Transformasi Layanan Publik Melalui Program “Polantas Menyapa”

Irjen Pol Agus Suryo Nugroho Dorong Transformasi Layanan Publik Melalui Program “Polantas Menyapa”

2 November 2025
Analis Puji Gercep Kakorlantas Polri Gencarkan Gerakan ‘Polantas Menyapa’ di Seluruh Wilayah: Langkah Edukatif Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Analis Puji Gercep Kakorlantas Polri Gencarkan Gerakan ‘Polantas Menyapa’ di Seluruh Wilayah: Langkah Edukatif Tingkatkan Kamseltibcarlantas

1 November 2025
DIRJEN HUBDAT LAKUKAN RAMPCHECK BUS DAN CEK KESIAPAN TERMINAL TIDAR MAGELANG 1

Dirjen Hubdat Lakukan Rampcheck Bus dan Cek Kesiapan Terminal Tidar Magelang Jelang Libur Natal-Tahun Baru

31 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz