Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Senin, November 17, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
3 Agustus 2021
in Kamtibmas
0
SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis aturan terbaru soal Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Aturan ini membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Dikutip dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C.

  • SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
  • SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 sampai 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara untuk golongan khusus dinamakan SIM D, yakni diperuntukan bagi penyandang disabilitas. SIM D juga memiliki dua golongan, yaitu:

  • SIM D, berlaku untuk pengemudi motor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk pengemudi motor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Sedangkan persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yakni umur 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, lalu 18 tahun untuk SIM CI, serta 19 tahun untuk SIM CII.

Dengan aturan baru ini maka pengguna sepeda motor listrik dan motor besar (moge) diwajibkan melakukan peningkatan golongan. Ini seperti tercantum pada ayat (3) huruf c, yakni SIM C menjadi SIM CI, dan SIM CI menjadi SIM CII.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

10 November 2022
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian di Jakarta

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian di Jakarta

27 Februari 2025
Polri Siapkan Strategi Capai Vaksinasi 70 Persen

Polri Siapkan Strategi Capai Vaksinasi 70 Persen

2 Agustus 2021
Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki, Kakorlantas Polri Tekankan Pendekatan Humanis

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Kesuksesan Operasi Zebra 2025 Diukur dari Keselamatan, Bukan Tilang

17 November 2025
Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

14 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Dirjen Aan Suhanan Peringatkan Penyelenggara Nataru Wajib Penuh Antisipasi

13 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Tinjau Smart City Road Safety Polrestabes Bandung

12 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz