Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
29 Juli 2021
in Kamtibmas
0
Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri mengungkap temuan penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung oksigen di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sampai hari ini ada 33 kasus dengan total 37 tersangka.

“Sampai saat ini Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan oksigen dan menjual obat-obatan di luar ketentuan,” kata Rusdi dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (28/7/2021).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika memaparkan, Bareskrim saat ini menangani delapan kasus dengan 19 tersangka.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita yaitu 365.876 tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

“Kami akan melakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, di mana barang bukti akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk kembali dijualedarkan,” ujarnya.

Helmy mengatakan, praktik yang dilakukan para tersangka yaitu membeli dan menjual kembali obat penanganan Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, dalam kasus tabung oksigen, para tersangka menggunakan tabung apar yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen. Padahal, tabung apar biasanya berupa gas karbondioksida.

Terhadap para tersangka dalam kasus obat-obatan penanganan Covid-19, polisi menerapkan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, terhadap para tersangka dalam kasus tabung oksigen, polisi menerapkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Helmy menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung gas oksigen ini.

Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian kesehatan dan BPOM.

“Kegiatan tidak berhenti sampai di sini. Akan kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WSBK Mandalika Aman, Polda NTB Dinilai Efektif Ciptakan Kamtibmas di Event Internasional

WSBK Mandalika Aman, Polda NTB Dinilai Efektif Ciptakan Kamtibmas di Event Internasional

22 November 2021
Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK

Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK

26 Januari 2021
Polri Targetkan Indonesia Emas dengan Konten Positif di Media Sosial

Polri Targetkan Indonesia Emas dengan Konten Positif di Media Sosial

11 Februari 2025
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Peran Media Hub Polri dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz