Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Kamis, Januari 8, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
29 Juli 2021
in Kamtibmas
0
Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri mengungkap temuan penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung oksigen di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sampai hari ini ada 33 kasus dengan total 37 tersangka.

“Sampai saat ini Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan oksigen dan menjual obat-obatan di luar ketentuan,” kata Rusdi dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (28/7/2021).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika memaparkan, Bareskrim saat ini menangani delapan kasus dengan 19 tersangka.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita yaitu 365.876 tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

“Kami akan melakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, di mana barang bukti akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk kembali dijualedarkan,” ujarnya.

Helmy mengatakan, praktik yang dilakukan para tersangka yaitu membeli dan menjual kembali obat penanganan Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, dalam kasus tabung oksigen, para tersangka menggunakan tabung apar yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen. Padahal, tabung apar biasanya berupa gas karbondioksida.

Terhadap para tersangka dalam kasus obat-obatan penanganan Covid-19, polisi menerapkan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, terhadap para tersangka dalam kasus tabung oksigen, polisi menerapkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Helmy menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung gas oksigen ini.

Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian kesehatan dan BPOM.

“Kegiatan tidak berhenti sampai di sini. Akan kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
BKN Imbau ASN Segera Aktifkan MFA untuk Perkuat Keamanan Data Digital

BKN Imbau ASN Segera Aktifkan MFA untuk Perkuat Keamanan Data Digital

14 April 2025
PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

10 Februari 2025
Selamat Hari Ulang Tahun Polwan ke-75, Yuk Simak Sejarahnya!

Selamat Hari Ulang Tahun Polwan ke-75, Yuk Simak Sejarahnya!

1 September 2023
Dirjen Aan Suhanan Tindak Tegas PT Cahaya Wisata Transportasi Atas Pelanggaran Izin

Dirjen Aan Suhanan Tindak Tegas PT Cahaya Wisata Transportasi Atas Pelanggaran Izin

6 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kaji Penerapan WFA Untuk Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kaji Penerapan WFA Untuk Mudik Lebaran 2026

5 Januari 2026
Ditjen Hubdat Apresiasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Atas Kelancaran Arus Nataru

Ditjen Hubdat Apresiasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Atas Kelancaran Arus Nataru

5 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Dapat Apresiasi Atas Kesuksesan Operasi Lilin 2025

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Dapat Apresiasi Atas Kesuksesan Operasi Lilin 2025

5 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz