Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, November 25, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Catatan Negeri

DPR Sosialisasikan Tata Kelola Baru Penggunaan Dana Otsus dalam UU

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
16 Juli 2021
in Catatan Negeri, Terpopular
0
DPR Sosialisasikan Tata Kelola Baru Penggunaan Dana Otsus dalam UU

Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun memperkenalkan tata kelola baru penggunaan dana Otsus yang terkandung didalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna terhadap Kamis (15/7/2021). Menurutnya, masalah perihal dana Otsus di tanah Papua ini lebih dari sekadar kuantitas dana yang disalurkan.

“Sekalipun Pansus DPR dan pemerintah bersepakat bahwa Dana Otsus mengalami peningkatan dari 2 % DAU Nasional jadi 2,25 persen, namun, RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan Dana Otsus,” mengerti Komarudin di dalam Laporan Pansus RUU tentang Otsus bagi Provinsi Papua di hadapan Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Komarudin melanjutkan, tata kelola tersebut punyai dua skema,yakni penerimaan lazim dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan. Penerimaan berbasiskan kinerja pelaksanaan ini mengatur bahwa sebesar sekurang-kurangnya 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 prosen untuk kesehatan. Menurutnya, aturan ini merupakan sebuah skema baru yang diinginkan sanggup tingkatkan pendidikan dan kesegaran di Papua, yang terhadap pada akhirnya akan menyejahterakan Orang Asli Papua (OAP).

“RUU ini termasuk sesuaikan indikator dalam bagian penerimaan dana Otsus termasuk perhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan konstruksi. Hal ini bersama mempertimbangkan kondisi dan keadaan di Papua kala ini,” imbuh politisi PDI-Perjuangan ini.

Kemudian, lanjut Komarudin, untuk mekanisme bagian dana Otsus dilakukan bersama dengan melibatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam perihal ini, DPD terhitung dapat dilibatkan didalam pengawasan pengelolaan dana Otsus. Penggunaan dana Otsus ini pun, lanjut Komaruddin, nantinya juga punyai rancangan induk yang ditetapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Perubahan Undang-Undang ini dikehendaki mampu melakukan perbaikan dan menyempurnakan beragam kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus. Sehingga bisa lebih pas sasaran, sebagai usaha menambah harkat dan martabat penduduk di Papua terutama OAP. Melalui perubahan tata kelola dana Otsus, diinginkan berbagai persoalan pembangunan selama ini bisa diatasi,” ujarnya.

Baca juga : DPR dorong Pemerintah segera atasi kelangkaan oksigen

Tags: DPRIndonesiaOtsus PapuaPapuaPemerintah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Subianto Resmi Umumkan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Presiden Prabowo Subianto Resmi Umumkan Kabinet Merah Putih 2024-2029

21 Oktober 2024
FIFA Cek Kesiapan JIS Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17

FIFA Cek Kesiapan JIS Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17

23 Oktober 2023
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Langkah Strategis untuk Perkuat Peran Global

Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Langkah Strategis untuk Perkuat Peran Global

7 Januari 2025
Kakorlantas Apresiasi Stabilitas Operasi Zebra H7 Edukasi Publik Jadi Kekuatan Utama

Kakorlantas Apresiasi Stabilitas Operasi Zebra H7 Edukasi Publik Jadi Kekuatan Utama

24 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Irjen Agus Tegaskan Pendekatan Humanis dan Berbasis Data pada Hari Kelima Operasi Zebra 2025

22 November 2025
Instruksi Kakorlantas - Operasi Zebra 2025

Optimalisasi ETLE Kakorlantas Kawal Operasi Zebra Capai Kualitas Pelayanan Publik

21 November 2025
Ditjen Hubdat perketat pengawasan bus Nataru 2025-2026

Instruksi Dirjen Hubdat Rampcheck Fokus Empat Titik Rawan Termasuk Area Wisata

20 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz