Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Catatan Negeri

DPR Sosialisasikan Tata Kelola Baru Penggunaan Dana Otsus dalam UU

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
16 Juli 2021
in Catatan Negeri, Terpopular
0
DPR Sosialisasikan Tata Kelola Baru Penggunaan Dana Otsus dalam UU

Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun memperkenalkan tata kelola baru penggunaan dana Otsus yang terkandung didalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna terhadap Kamis (15/7/2021). Menurutnya, masalah perihal dana Otsus di tanah Papua ini lebih dari sekadar kuantitas dana yang disalurkan.

“Sekalipun Pansus DPR dan pemerintah bersepakat bahwa Dana Otsus mengalami peningkatan dari 2 % DAU Nasional jadi 2,25 persen, namun, RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan Dana Otsus,” mengerti Komarudin di dalam Laporan Pansus RUU tentang Otsus bagi Provinsi Papua di hadapan Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Komarudin melanjutkan, tata kelola tersebut punyai dua skema,yakni penerimaan lazim dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan. Penerimaan berbasiskan kinerja pelaksanaan ini mengatur bahwa sebesar sekurang-kurangnya 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 prosen untuk kesehatan. Menurutnya, aturan ini merupakan sebuah skema baru yang diinginkan sanggup tingkatkan pendidikan dan kesegaran di Papua, yang terhadap pada akhirnya akan menyejahterakan Orang Asli Papua (OAP).

“RUU ini termasuk sesuaikan indikator dalam bagian penerimaan dana Otsus termasuk perhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan konstruksi. Hal ini bersama mempertimbangkan kondisi dan keadaan di Papua kala ini,” imbuh politisi PDI-Perjuangan ini.

Kemudian, lanjut Komarudin, untuk mekanisme bagian dana Otsus dilakukan bersama dengan melibatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam perihal ini, DPD terhitung dapat dilibatkan didalam pengawasan pengelolaan dana Otsus. Penggunaan dana Otsus ini pun, lanjut Komaruddin, nantinya juga punyai rancangan induk yang ditetapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Perubahan Undang-Undang ini dikehendaki mampu melakukan perbaikan dan menyempurnakan beragam kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus. Sehingga bisa lebih pas sasaran, sebagai usaha menambah harkat dan martabat penduduk di Papua terutama OAP. Melalui perubahan tata kelola dana Otsus, diinginkan berbagai persoalan pembangunan selama ini bisa diatasi,” ujarnya.

Baca juga : DPR dorong Pemerintah segera atasi kelangkaan oksigen

Tags: DPRIndonesiaOtsus PapuaPapuaPemerintah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Cara Mengecek Hasil UMPTKIN 2024

Cara Mengecek Hasil UMPTKIN 2024

9 Juli 2024
AKHLAK BUMN Tren, Ini Nilai-Nilai yang Diimplementasikan Seluruh BUMN

AKHLAK BUMN Tren, Ini Nilai-Nilai yang Diimplementasikan Seluruh BUMN

13 Juni 2023
Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Raih Gelar Guru Besar di Korea, Bawa Misi Moderasi Beragama ke Dunia

20 September 2024
Optimisme Lepas di Indonesia: Gabungkan Teknologi 'Fashionable' dan Performa Tinggi Lewat Seri L8

Optimisme Lepas di Indonesia: Gabungkan Teknologi ‘Fashionable’ dan Performa Tinggi Lewat Seri L8

19 Januari 2026
Kakorlantas Menyapa Driver Ojol Kamtibmas Polda Kaltim, Pererat Sinergi

Dari Bali hingga Balikpapan, Sinergi Polri dan Ojol Kamtibmas Terus Diperkuat

18 Januari 2026
Kakorlantas

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

17 Januari 2026
Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta 2

Kakorlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld di Jakarta

16 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz