Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

Polri: Dr Lois Ditangkap karena Sebarkan Berita Bohong

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
13 Juli 2021
in Kamtibmas, Kamtibmas
0
Polri: Dr Lois Ditangkap karena Sebarkan Berita Bohong

Jakarta, Beritasatu.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa dr Lois telah diamankan Unit 5 Tindak Pidana Cyber Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong terkait penanganan pemerintah mengatasi wabah virus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ramadhan, saat memberikanketerangan pers, Senin (12/7/2021).

“Benar bahwa saudari L diamankan Unit 5 Tindak Pidana Cyber Polda Metro jaya pada MInggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan diamankan terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah,” ungkap Ramadhan.

Ditambahkan, dr L dianggap telah menyebarkan berita bohong dengan menggunakan media sosial dan saat dirinya tampil di sebuah acara televisi.

“Dia dengan sengaja dan sadar menyebarkan berita bohong yang imbasnya dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan dianggap menghalangi penanggulangan wabah penyakit Covid-19 yang dilakukan di beberapa platform media sosial,” lanjutnya.

Ramadhan menyebut unggahan yang dianggap menyebarkan berita bohong yang dilakukan dr Lois adalah terkait dengan banyaknya masyarakat yang meninggal bukan karena virus Covid-19, melainkan disebabkan interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan adalah screenshot tangkapan unggahan yang bersangkutan di 3 platform media sosial pribadinya. Dan saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

“Untuk pasalnya sementara ini masih disangkakan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Sedangkan pasal lainnya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ramadhan.

Sumber: BeritaSatu.com

Tags: Dokter Lois Owien
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

16 Januari 2023
Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

7 September 2022
OTT Bupati Nganjuk, KPK Akui Kerja Bareng Bareskrim Polri

OTT Bupati Nganjuk, KPK Akui Kerja Bareng Bareskrim Polri

10 Mei 2021
Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

7 Juni 2023
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz