Site icon Arah Tujuan Negeri

21 Perusahaan Non-esensial Disidik Pelanggaran PPKM Darurat

Jakarta -Polda Metro Jaya akan mengetatkan pengawasan terhadap kantor non-esensial dan non-kritikal yang beroperasi selama PPKM darurat. Hingga saat ini ada puluhan perusahaan dalam tahap penyidikan pelanggaran PPKM darurat.

“Sudah ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik (penyidikan),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Fadil mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tersangka dalam pelanggaran PPKM darurat berkaitan perusahaan non-esensial ini. Bos-bos perusahaan jadi sasaran polisi.

“Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini. Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas. Stay safe at home, ini kuncinya,” ujar Fadil.

Bukan tanpa alasan bos perusahaan dianggap paling bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan para pekerjanya jika masih tetap diminta berkantor.

“Yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu, kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi,” ujar Fadil.

Sejauh ini polisi telah memberikan sanksi ke 2 perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Dua perusahaan tersebut berinisial PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan PT LMI di Sudirman, Jakarta Pusat.

Sisir Perkantoran di Gedung Pencakar Langit

Polda Metro Jaya mengevaluasi sejumlah catatan dalam pelaksanaan PPKM darurat yang memasuki hari keenam ini. Salah satunya terkait pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan perkantoran non-esensial dan non-kritikal selama PPKM darurat.

“Kita akan mengoptimalkan PPKM darurat, khususnya di gedung perkantoran. Bagaimana kita ketahui, laju penyebaran COVID-19 di Jakarta semakin hari semakin tinggi. Mari kita sisir gedung perkantoran pencakar langit seperti yang ada di depan ini,” kata Fadil.

Menurut Fadil, kebijakan penyekatan dan pengawasan berbasis komunitas selama PPKM darurat akan berakhir percuma jika perkantoran non-esensial dan non-kritikal tetap beroperasi. Untuk itu, pengawasan di lokasi tersebut harus segera diperketat.

“Hasil observasi di lapangan, interview di jalan masih banyak masyarakat yang bekerja karena disuruh, diperintah oleh atasan atau majikan. Pengetatan tidak boleh hanya di basis komunitas, tidak boleh hanya di RT dan RW. Tidak boleh hanya di jalan, hal ini semua akan jadi sia-sia jika atasan tetap menyuruh kerja,” terang Fadil.

(ygs/mea)

Exit mobile version