Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Sabtu, Desember 27, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Catatan Negeri

Perjelas Sektor Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
8 Juli 2021
in Catatan Negeri
0
Perjelas Sektor Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat

Jakarta – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memperjelas aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal demi meminimalisir mobilitas warga dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” katanya dalam pertemuan virtual, Rabu (7/7).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Dia menerangkan, untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Sementara itu, kriteria untuk sektor kritikal meliputi:

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Lebih lanjut, Menko Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.

“Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan,” tegas Luhut seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat adalah perusahaan yang memiliki IOMKI.

Di dalamnya, perusahaan akan dikategorikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi.

IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya,” tegas Menperin

Baca juga : Polri Tindak Pelanggar PPKM Meski Klaim Kerabat Jenderal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Sebut 41 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta Hingga 25 Desember

Kakorlantas Sebut 41 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta Hingga 25 Desember

26 Desember 2025
Kakorlantas, Menhub, dan Jasa Marga Pantau Arus Mudik Nataru 3

Kakorlantas, Menhub, dan Jasa Marga Pantau Arus Lalu Lintas Tol Jelang Puncak Nataru

24 Desember 2025
Komisi X DPR RI Kawal Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Komisi X DPR RI Kawal Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

20 Januari 2025
Kakorlantas Sebut 41 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta Hingga 25 Desember

Kakorlantas Sebut 41 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta Hingga 25 Desember

26 Desember 2025
Apresiasi Wamen PANRB Untuk Inovasi Blast SMS Milik Kakorlantas

Apresiasi Wamen PANRB Untuk Inovasi Blast SMS Milik Kakorlantas

24 Desember 2025
Kakorlantas Ungkap Rahasia Kelancaran Arus Nataru Di Depan Ombudsman

Kakorlantas Ungkap Rahasia Kelancaran Arus Nataru Di Depan Ombudsman

24 Desember 2025
Kakorlantas Polri

Kakorlantas Polri Siapkan Strategi Komprehensif Amankan Lalu Lintas Nataru 2025

24 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz