Site icon Arah Tujuan Negeri

Cegah Penyebaran Covid-19 di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat Terapkan Jam Malam

Merdeka.com – Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak kemarin menerapkan jam malam di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di kawasan wisata superpremium Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo dalam keterangan tertulis diterima Antara di Kupang, Kamis (10/6), mengatakan, penerapan jam malam itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan perintah Kapolda NTT. Langkah ini untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari sehingga mencegah kerumunan di tempat-tempat umum dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jam malam diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita. Penerapan jam malam mulai diberlakukan 9 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan bagi aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar,” katanya.

Dia mengatakan penerapan jam malam berlaku untuk pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan, atau usaha lainnya. Mereka wajib menutup usahanya pada pukul 21.00 Wita. Khusus apotek diperbolehkan buka secara normal seperti biasa.

Selain itu, kata Bambang, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap proaktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kasus positif Covid-19 di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.

“Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya,” tegasnya.

Bambang menambahkan, penerapan jam malam akan disosialisasikan di 12 kecamatan dan 164 desa serta 5 kelurahan di Kabupaten Manggarai Barat.

Aparat TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang tidak menaati ketentuan tersebut.

“Apabila ada yang melanggar, pasti akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana, akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau sebanyak tiga kali,” sebut Bambang.

Dia berharap, para pelaku usaha kuliner atau restoran melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat itu. Mereka juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti mencuci tangan bagi pengunjung, mengatur jarak aman, serta menghindari kerumunan.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah itu hingga Rabu (9/6) mencapai 643 kasus dan 519 orang dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona jenis baru itu. Pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan medis dan isolasi mandiri mencapai 99 orang dan meninggal dunia 25 orang. [yan]

Exit mobile version