Site icon Arah Tujuan Negeri

Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
Salah satu ketentuan di dalamnya menyebutkan, penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor didasarkan pada kapasitas CC kendaraan.
Selain itu, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir tahun 2021.
“Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikuitp dari Kompas.com 31 Mei 2021.

Lantas seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut?

Golongan SIM C
Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:
Syarat usia
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

Exit mobile version