Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, November 2, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Kasus Sengketa Lahan di Megamendung, Pakar: FPI Sejak Awal Langgar Ketentuan

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
23 Februari 2021
in Nasionalku
0
Kasus Sengketa Lahan di Megamendung, Pakar: FPI Sejak Awal Langgar Ketentuan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)  Muhammad Rizieq Shihab dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi.

Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Terkait dengan hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan dalam kasus ini, Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggung jawab. “Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,” kata Indriyanto.

Dia mengatakan penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq. “Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut,” ujar Indriyanto.

Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga. “Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dikakukan secara case by case basis saja,” ungkapnya.

Tags: Nasional
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Sejarah Hari Sumpah Pemuda, Lagu Nasional serta Rangkaian Kegiatannya

Sejarah Hari Sumpah Pemuda, Lagu Nasional serta Rangkaian Kegiatannya

25 Oktober 2023
Hasil Kelulusan CPNS 2024 Diumumkan, Simak Arti Kode dan Cara Mengecek Hasilnya

Hasil Kelulusan CPNS 2024 Diumumkan, Simak Arti Kode dan Cara Mengecek Hasilnya

6 Januari 2025
Persiapan Mudik Lebaran: Kakorlantas Pastikan Kesiapan Flag Off One Way Nasional

Persiapan Mudik Lebaran: Kakorlantas Pastikan Kesiapan Flag Off One Way Nasional

26 Maret 2025
Analis Puji Gercep Kakorlantas Polri Gencarkan Gerakan ‘Polantas Menyapa’ di Seluruh Wilayah: Langkah Edukatif Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Analis Puji Gercep Kakorlantas Polri Gencarkan Gerakan ‘Polantas Menyapa’ di Seluruh Wilayah: Langkah Edukatif Tingkatkan Kamseltibcarlantas

1 November 2025
DIRJEN HUBDAT LAKUKAN RAMPCHECK BUS DAN CEK KESIAPAN TERMINAL TIDAR MAGELANG 1

Dirjen Hubdat Lakukan Rampcheck Bus dan Cek Kesiapan Terminal Tidar Magelang Jelang Libur Natal-Tahun Baru

31 Oktober 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Polantas Siaga dan Bantu Warga Terdampak Banjir

31 Oktober 2025
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi

Polantas Polrestabes Semarang Bantu Warga dan Sopir Truk Terdampak Banjir di Kaligawe

31 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz