Site icon Arah Tujuan Negeri

3 Poin Penting Hasil Pemeriksaan Rekening FPI oleh PPATK

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan afiliasinya. Pemeriksaan ini sebagai buntut ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. Apa hasilnya?

1. Sebanyak 92 Rekening Diperiksa

PPATK menyatakan sebanyak 92 rekening FPI dan terkait FPI telah diperiksa. PPATK menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diatur Undang-undang.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (31/1/2021).

2. Ada Rekening Terkait Dugaan Melawan Hukum

Dia menjelaskan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka untuk memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Hasil analisis dan pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke penyidik Polri. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan melawan hukum.

“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” paparnya.

3. PPATK-Polri Terus Koordinasi

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan FPI tersebut.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ujarnya.

(acd/dna)

Exit mobile version