Jakarta –
Rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya masih dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga hari ini, PPATK telah membekukan 89 rekening FPI.
“Ada 89 (rekening FPI dan afiliasinya yang dibekukan),” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Dian belum membeberkan apakah rekening FPI yang dibekukan ini adalah jumlah final atau tidak. Dia hanya mengatakan pemeriksaan rekening FPI ini masih dilakukan.
Namun sampai kapan pemeriksaan dilakukan, Dian mengatakan penelusuran masih dilakukan.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi selesai (pemeriksaan rekening FPI),” lanjutnya.
Lalu, bagaimana hasil pemeriksaan sementara rekening FPI ini? Dian enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan hasil pemeriksaan PPATK ini akan diserahkan ke polisi.
“Hasil pemeriksaan tidak boleh kita info ke publik. Sesuai Undang-Undang akan kita serahkan (hasil pemeriksaan rekening FPI) ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” tandas dia.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 68 rekening milik FPI. PPATK menyebut proses pemblokiran itu belum final.
“Iya betul,” kata Dian Ediana Rae, saat dihubungi, Kamis (7/1). Dian menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi terkait jumlah 68 rekening yang sudah diblokir.
Rekening yang dibekukan juga terkait FPI dan afiliasinya.
“Belum final (jumlah rekening yang dibekukan). (Ke-68 rekening yang dibekukan) itu atas nama organisasi dan individu-individu terafiliasi,” terangnya.
(sab/ibh)