detikFlash
PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan hak berupa santunan kepada keluarga atau ahli waris dari korban Sriwijaya Air SJ182 sebesar Rp 50 juta. Santunan itu akan segera diberikan ketika korban sudah ditemukan.
5,693 Views
Minggu, 10 Jan 2021 18:17 WIB
Embed Video