Site icon Arah Tujuan Negeri

Menyoal Pemblokiran Rekening FPI di Bank Syariah Mandiri

Jakarta

Rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya diblokir sementara oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Dijelaskan manajemen bank tersebut, pemblokiran dilakukan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan itu sudah sesuai ketentuan.

Tujuan pemblokiran rekening FPI untuk analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

“Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta PPATK,” kata Sekretaris Perusahaan BSM Ivan Ally melansir CNNIndonesia.com, kemarin Senin (11/1/2021).

BSM, dijelaskan Ivan, hanya berusaha tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di operasional perbankan Indonesia, termasuk dalam hal pemblokiran sementara rekening nasabah. Pemblokiran dilakukan atas permintaan lembaga yang berwenang dan bukan inisiatif bank.

“Apabila nasabah berkeberatan atas pembekuan tersebut, maka nasabah dapat langsung menghubungi kami untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan informasi terakhir sudah 68 rekening FPI yang diblokir. Penjelasannya di halaman selanjutnya.

Exit mobile version