Site icon Arah Tujuan Negeri

Soal Pembekuan Rekening FPI, BNPT: Bukan Tugas Kami untuk Membekukan

Liputan6.com, Jakarta – Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca pelarangan kegiatannya oleh pemerintah pada 30 Desember 2020. Oleh karenanya, uang puluhan juta milik FPI yang masih berada di dalamnya itu tidak bisa diambil.

Dengan adanya hal itu, pihak Badan Nasionel Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku tidak mengetahui terkait dibekukannya rekening milik FPI atau siapa yang membekukannya.

“Wah kami juga tidak tahu, bukan tusi (tugas dan fungsi) kami untuk membekukan,” kata Kabag Hukum dan Humas BNPT, Pudiastuti Citra Adi saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui perihal dibekukannya rekening milik FPI tersebut.

“Enggak tahu kami (informasi rekening FPI dibekukan),” tegasnya.

Sedangkan Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening tersebut bukan merupakan kewenangan Polri.

“Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Ahmad pun mengaku, belum mendapatkan terkait adanya informasi soal dibekukannya rekening milik FPI yang didalamnya terdapat puluhan juta rupiah.

“Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.

 

Exit mobile version