Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Rekening FPI Diblokir, OJK Buka Suara

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Nasionalku
0
Rekening FPI Diblokir, OJK Buka Suara
Jakarta –

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) disebut diblokir. Hal itu diungkapkan oleh Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemblokiran rekening tersebut. Pemblokiran sebuah rekening sendiri bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran bisa dilakukan atas nama nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, oleh pihak berwenang tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” bunyi aturan tersebut yang dikirim secara tertulis oleh Anto kepada detikcom, Selasa (5/1/2021).

“Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” tambah Anto.

Anto enggan menjelaskan saat ditanya apakah FPI selaku pemilik rekening merupakan nasabah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum atau tidak. Masalah tersebut menurutnya adalah urusan pihak Kepolisian.

“Kalau itu silakan tanya ke Kepolisian yang sesuai kewenangannya sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Anto.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

10 Februari 2025
Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

16 Januari 2023
WHO Kebut Pengembangan Standar Sertifikat Vaksinasi COVID-19

WHO Kebut Pengembangan Standar Sertifikat Vaksinasi COVID-19

29 Januari 2021
Ekonomi Jepang Berkembang Cepat 6% Jauh dari Prediksi

Ekonomi Jepang Berkembang Cepat 6% Jauh dari Prediksi

15 Agustus 2023
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz