Site icon Arah Tujuan Negeri

Polri Belum Tentukan Gelar Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sejauh ini, kepolisian belum bisa melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Yang jelas untuk kasus di KM 50 sampai sekarang Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait itu. Dan sampai sekarang belum bisa menyimpulkan, mudah-mudahan tidak lama lagi sudah bisa diselesaikan hasil daripada penyelidikan Bareskrim,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rusdi, penyelidikan Divisi Propam Polri terkait dugaan kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat kepolisian dalam kasus penembakan enam laskar FPI juga belum selesai.

“Pengawasan Propam sampai sekarang masih berjalan. Nanti hasil dari Propam akan disampaikan ke masyarakat apabila kegiatan Propam telah selesai. Kita tunggu saja, Bareskrim pasti akan komunikasikan ke masyarakat,” kata Rusdi.

Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah merampungkan proses investigasi penembakan enam laskar FPI. Rencananya, dua pekan lagi Komnas HAM akan menyelesaikan investigasi dan menyampaikannya ke publik.

“Paling lambat dua minggu kami akan sampaikan laporan lengkap kami,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Minggu (3/1/2021).

Beka mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mendalami semua temuan dan keterangan saksi-saksi. Hasil dari temuan dan keterangan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam laporan lengkap Komnas HAM.

“Kami masih mengkonsolidasikan semua temuan dan keterangan yang ada ke dalam laporan lengkap kami,” kata dia.

 

Exit mobile version