Site icon Arah Tujuan Negeri

Gonta-ganti Nama ‘FPI’ Usai Dilarang di NKRI

Jakarta

Front Pembela Islam atau FPI resmi dilarang pemerintah untuk melakukan segala bentuk aktivitas di NKRI. FPI bergonta-ganti nama setelah larangan itu berlaku.

Menko Polhukam Mahfud Md memimpin konferensi pers pemerintah terkait pelarangan FPI pada 30 Desember 2020. Mengumumkan pelarangan FPI, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md kala itu.

Malam harinya, Munarman dan kawan-kawan mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi ini disampaikan via keterangan pers kepada wartawan.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Munarman dulunya menjabat Sekretaris Umum FPI. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.

Kontroversi mengiringi deklarasi Front Persatuan Islam ini. Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menyatakan FPI tak mendapat tempat di NKRI, apapun namanya. Sementara itu, Mahfud Md berbicara hukum alam terkait deklarasi Front Persatuan Islam.

Tonton video ‘FPI Ganti Nama Lagi, Polri Ingatkan Patuhi Aturan’:

[Gambas:Video 20detik]

Kembali berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam. Simak halaman selanjutnya.

Exit mobile version