Site icon Arah Tujuan Negeri

FPI Jadi Front Persaudaraan Islam, Polri Ingatkan soal Pendaftaran Ormas

Jakarta

Front Pembela Islam (FPI) terakhir mengubah namanya menjadi Front Persaudaraan Islam setelah dilarang pemerintah. Polri pun mengingatkan agar FPI mendaftarkan kelompoknya ke Kemendagri sebagai ormas.

“Tapi apabila dari FPI model baru, apa pun namanya, ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti dengan aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rusdi, Front Persaudaraan Islam berpotensi menjadi ormas ilegal apabila tidak tercatat sebagai ormas yang terdaftar di pemerintahan. Hal ini, sebut Rusdi, akan berpengaruh terhadap aktivitas kelompok, bahkan pemerintah memiliki hak melarang dan membubarkan setiap kegiatan kelompok ini.

“Nanti bisa (ilegal) karena tidak punya dasar hukum karena tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar seperti itu,” ujarnya.

Untuk itu, sekali lagi ia mengimbau agar nantinya Front Persaudaraan Islam bisa mengikuti aturan yang berlaku.

“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa, FPI baru dan sebagainya, kalau dia ingin menjadi satu ormas, seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas tentunya, apabila ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan, seharusnya seperti itu,” tegasnya.

Exit mobile version