Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Blokir 59 Rekening FPI, PPATK: Total Saldonya Ratusan Juta

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Nasionalku
0
Blokir 59 Rekening FPI, PPATK: Total Saldonya Ratusan Juta

Jakarta –

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas pada 59 rekening Front Pembela Islam (FPI). Disebutkan uang dalam puluhan rekening itu berjumlah ratusan juta rupiah.

“Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

“(Total uang ada) Ratusan juta, cuma dari semua rekening yang ada,” lanjutnya.

Natsir belum merinci total saldo yang ada di 59 rekening FPI. Dia hanya mengatakan pembekuan rekening FPI ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

“Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan utama, salah satunya kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” terang dia.

Dia pun menambahkan pembekuan rekening ini juga sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Natsir menerangkan PPATK saat ini sedang melakukan penelusuran dan transaksi di rekening FPI.

“Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” tandas dia.

Tonton video ‘FPI Ganti Nama Lagi, Polri Ingatkan Patuhi Aturan’:

[Gambas:Video 20detik]

(sab/idn)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Hari Sumpah Pemuda, Lagu Nasional serta Rangkaian Kegiatannya

Sejarah Hari Sumpah Pemuda, Lagu Nasional serta Rangkaian Kegiatannya

25 Oktober 2023
Memperingati Hari HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Berhadiah Ratusan Juta

Memperingati Hari HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Berhadiah Ratusan Juta

29 November 2021
Pertemuan PPID Satker Mabes Polri Langkah Strategis MenOptimalisasi PPID Mabes Polri dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publikuju Transparansi Informasi Publik

Pertemuan PPID Satker Mabes Polri Langkah Strategis MenOptimalisasi PPID Mabes Polri dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publikuju Transparansi Informasi Publik

20 November 2024
Resmi! Aplikasi Peduli Lindungi Diubah Menjadi “Satu Sehat Mobile”

Resmi! Aplikasi Peduli Lindungi Diubah Menjadi “Satu Sehat Mobile”

2 Maret 2023
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz