Site icon Arah Tujuan Negeri

3 Fakta Penting soal Rekening FPI Diblokir hingga Respons OJK

Jakarta

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) menjadi sorotan. Pasalnya, Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan rekening bank FPI telah dibekukan alias diblokir.

Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal pemblokiran rekening tersebut. Disebutkan bisa saja rekening FPI diblokir karena pemilik nasabah tersebut menjadi tersangka atau terdakwa kasus hukum. Berikut tiga fakta pentingnya.

1. Penjelasan OJK

Pemblokiran sebuah rekening sendiri bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran bisa dilakukan atas nama nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, oleh pihak berwenang tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” bunyi aturan tersebut yang dikirim secara tertulis oleh Anto kepada detikcom, Selasa (5/1/2021).

“Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” tambah Anto.

Anto enggan menjelaskan saat ditanya apakah FPI selaku pemilik rekening merupakan nasabah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum atau tidak. Masalah tersebut menurutnya adalah urusan pihak Kepolisian.

“Kalau itu silakan tanya ke Kepolisian yang sesuai kewenangannya sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Anto.

2. Polisi Bantah Blokir

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk memblokir rekening FPI yang sudah dibubarkan.

“Kalau terkait hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/1/2021).

3. Puluhan Juta Tak Bisa Diambil

Adapun sebelumnya, Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI diblokir usai organisasi tersebut dilarang pemerintah.

Aziz mengatakan ada puluhan juta uang yang tak bisa diambil di dalam rekening yang dibekukan tersebut.

“Iya (dibekukan rekening atas nama FPI). Jumlahnya satu (rekening),” kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1/2021).

(ara/ara)

Exit mobile version