Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

3 Fakta Penting soal Rekening FPI Diblokir hingga Respons OJK

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Nasionalku
0
3 Fakta Penting soal Rekening FPI Diblokir hingga Respons OJK

Jakarta –

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) menjadi sorotan. Pasalnya, Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan rekening bank FPI telah dibekukan alias diblokir.

Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal pemblokiran rekening tersebut. Disebutkan bisa saja rekening FPI diblokir karena pemilik nasabah tersebut menjadi tersangka atau terdakwa kasus hukum. Berikut tiga fakta pentingnya.

1. Penjelasan OJK

Pemblokiran sebuah rekening sendiri bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran bisa dilakukan atas nama nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, oleh pihak berwenang tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” bunyi aturan tersebut yang dikirim secara tertulis oleh Anto kepada detikcom, Selasa (5/1/2021).

“Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” tambah Anto.

Anto enggan menjelaskan saat ditanya apakah FPI selaku pemilik rekening merupakan nasabah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum atau tidak. Masalah tersebut menurutnya adalah urusan pihak Kepolisian.

“Kalau itu silakan tanya ke Kepolisian yang sesuai kewenangannya sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Anto.

2. Polisi Bantah Blokir

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk memblokir rekening FPI yang sudah dibubarkan.

“Kalau terkait hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/1/2021).

3. Puluhan Juta Tak Bisa Diambil

Adapun sebelumnya, Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI diblokir usai organisasi tersebut dilarang pemerintah.

Aziz mengatakan ada puluhan juta uang yang tak bisa diambil di dalam rekening yang dibekukan tersebut.

“Iya (dibekukan rekening atas nama FPI). Jumlahnya satu (rekening),” kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1/2021).

(ara/ara)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Dedikasi Infrastruktur Jelas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Raih Sutami Awards Kategori Asta Cita

2 Desember 2025
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Merugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Merugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun

26 Februari 2025
Fakta Terbaru di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon #usutkasusvina

Fakta Terbaru di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Resmi Ditutup, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

2 Desember 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Dedikasi Infrastruktur Jelas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Raih Sutami Awards Kategori Asta Cita

2 Desember 2025
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Smart City Yogyakarta untuk Pengamanan Nataru 2025-2026

30 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum.

Kakorlantas Cek Kesiapan Exit Tol Prambanan Hadapi Arus Nataru 2025/2026

29 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz