Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

3 Fakta Penting soal Rekening FPI Diblokir hingga Respons OJK

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Nasionalku
0
3 Fakta Penting soal Rekening FPI Diblokir hingga Respons OJK

Jakarta –

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) menjadi sorotan. Pasalnya, Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan rekening bank FPI telah dibekukan alias diblokir.

Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal pemblokiran rekening tersebut. Disebutkan bisa saja rekening FPI diblokir karena pemilik nasabah tersebut menjadi tersangka atau terdakwa kasus hukum. Berikut tiga fakta pentingnya.

1. Penjelasan OJK

Pemblokiran sebuah rekening sendiri bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran bisa dilakukan atas nama nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, oleh pihak berwenang tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” bunyi aturan tersebut yang dikirim secara tertulis oleh Anto kepada detikcom, Selasa (5/1/2021).

“Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” tambah Anto.

Anto enggan menjelaskan saat ditanya apakah FPI selaku pemilik rekening merupakan nasabah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum atau tidak. Masalah tersebut menurutnya adalah urusan pihak Kepolisian.

“Kalau itu silakan tanya ke Kepolisian yang sesuai kewenangannya sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Anto.

2. Polisi Bantah Blokir

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk memblokir rekening FPI yang sudah dibubarkan.

“Kalau terkait hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/1/2021).

3. Puluhan Juta Tak Bisa Diambil

Adapun sebelumnya, Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI diblokir usai organisasi tersebut dilarang pemerintah.

Aziz mengatakan ada puluhan juta uang yang tak bisa diambil di dalam rekening yang dibekukan tersebut.

“Iya (dibekukan rekening atas nama FPI). Jumlahnya satu (rekening),” kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1/2021).

(ara/ara)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

5 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi SIPSS 2025 Polri Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Seleksi SIPSS 2025 Polri Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

14 Januari 2025
Berdasarkan Prestasi SNBP 2023 : 143.805 Siswa Diterima di PTN!

Berdasarkan Prestasi SNBP 2023 : 143.805 Siswa Diterima di PTN!

28 Maret 2023
Jelang Mudik 2026, Kakorlantas Polri Fokus Amankan Jalur Tol dan Arteri

Jelang Mudik 2026, Kakorlantas Polri Fokus Amankan Jalur Tol dan Arteri

28 Januari 2026
Kakorlantas Polri Siapkan One Way dan Contraflow untuk Mudik Lebaran 2026

Strategi Kakorlantas Polri Amankan Arus Mudik Trans Jawa dan Sumatera

28 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Minta Kasus Hogi Minaya Dikawal dengan Empati

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Kedepankan Sisi Humanis dalam Kasus Yogyakarta

28 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: ETLE Drone Buat Penindakan Lebih Adil

Kakorlantas Polri Ungkap Tantangan Literasi dalam Penerapan ETLE Digital

28 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz