Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

3 Fakta Penting Rekening FPI Diblokir

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Nasionalku
0
3 Fakta Penting Rekening FPI Diblokir

Jakarta –

Pemblokiran dilaporkan terjadi pada rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). Pembekuan alias pemblokiran rekening itu terjadi setelah organisasi tersebut resmi dilarang pemerintah.

Hal itu diungkapkan oleh Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Dia menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI mengalami pemblokiran.

“Iya (dibekukan rekening atas nama FPI). Jumlahnya satu (rekening),” kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1/2021).

Berikut ini 3 fakta pentingnya

1. Uang Puluhan Juta Tak Bisa Ditarik

Aziz sendiri tak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Soal jumlah uang yang tak bisa diambil usai rekening dibekukan juga tak dijelaskan secara rinci.

Yang jelas, Aziz mengungkapkan di dalam rekening tersebut berisi nominal uang sekitar puluhan juta rupiah. Dia mengaku pihaknya sudah tak bisa mengambil uang di rekening sejak Rabu 30 Desember yang lalu.

“Puluhan juta saja yang digarong, cepet kalau soal duit garong-garong ini memang,” kata Aziz.

2. Bank yang Disinyalir Tempat FPI Simpan Uang

Sebelumnya, dari catatan detikcom sempat beredar selebaran yang berisi nomor rekening FPI dari dua bank syariah yakni Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

detikcom sudah mencoba menghubungi Corporate Secretary BSM Ivan Ally soal seleberan tersebut, saat itu bank tidak ingin memberikan komentar atau memberikan tanggapan lebih jauh terkait rekening FPI.

“Jadi tidak ada komentar khusus soal ini,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Kemudian detikcom juga coba menghubungi Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana, dan belum mendapatkan respons.

3. FPI Resmi Dilarang Pemerintah

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

(das/das)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Jalur Penyeberangan Jawa Bali Jelang Nataru

Lanjutkan Arahan Kapolri Kakorlantas Cek Kesiapan Pengamanan di Jembrana Bali

17 Desember 2025
Kakorlantas Hadir Saksikan Normalisasi 26 Kendaraan GSJT Bebas ODOL

Kakorlantas Hadir Saksikan Normalisasi 26 Kendaraan GSJT Bebas ODOL

17 Desember 2025
Operasi Lilin 2025: Sinergi Korlantas Polri dan Menhub di Pelabuhan Ketapang, Siapkan Contingency Plan

Operasi Lilin 2025: Sinergi Korlantas Polri dan Menhub di Pelabuhan Ketapang, Siapkan Contingency Plan

17 Desember 2025
Kakorlantas Polri Salurkan Satu Ton Rendang Untuk Korban Bencana Sumbar

Aksi Kemanusiaan Kakorlantas Polri Salurkan Bantuan Rendang Perantau Ke Pelosok Sumbar

17 Desember 2025
Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Jalur Penyeberangan Jawa Bali Jelang Nataru

Lanjutkan Arahan Kapolri Kakorlantas Cek Kesiapan Pengamanan di Jembrana Bali

17 Desember 2025
Kakorlantas Hadir Saksikan Normalisasi 26 Kendaraan GSJT Bebas ODOL

Kakorlantas Hadir Saksikan Normalisasi 26 Kendaraan GSJT Bebas ODOL

17 Desember 2025
Operasi Lilin 2025: Sinergi Korlantas Polri dan Menhub di Pelabuhan Ketapang, Siapkan Contingency Plan

Operasi Lilin 2025: Sinergi Korlantas Polri dan Menhub di Pelabuhan Ketapang, Siapkan Contingency Plan

17 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz