Site icon Arah Tujuan Negeri

FPI Dilarang, Front Persatuan Islam Dideklarasikan di Ciamis

Ciamis

Setelah pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI), sejumlah umat Islam di Ciamis mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI). Deklarasi tersebut digelar di komplek Ponpes Al Hasan, Senin (4/1/2021).

Ketua Front Persatuan Islam KH Titing Kamal Al Barizi mengatakan dengan terbentuknya Front Persatuan Islam di Ciamis dapat memperluas cakupan misi yakni amar ma’ruf nahi munkar.

“Bisa memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kehidupan masyarakat bangsa dan negara. Sesuai amanat konstitusi bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya,” ucap Titing.

Terkait didaftarkan ke Kesbang, Titing menyebut itu tergantung dari pengurus pusat. Paling penting saat ini Front Persatuan Islam Ciamis sudah dideklarasikan.

“Karena sudah ada lampu hijau dari Kemenkumham jadi sudah dideklarasikan,” ungkapnya.

Titing menyatakan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban seluruh orang beriman. Karena dasar hukumnya sudah ada dalam Al Qur’an.

“Untuk kestrukturan Front Persatuan Islam saat ini masih dalam penyusunan belum fix, ada yang digeser ada yang ditetapkan. Untuk ketua saya Insya Allah,” katanya.

Titing berharap setelah deklarasi, Front Persatuan Islam bisa menjaga ulama, menjaga NKRI dan menyatukan umat untuk menerapkan syariat Islam dalam setiap sendi kehidupan.

“Walaupun kita negara dengan NKRI, dengan UUD 1945, tapi syariat Islam berjalan. Gerakannya itu sesuai misinya amar ma’ruf nahi munkar,” ujar Titing.

Tonton video ‘FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Respons Polri’:

[Gambas:Video 20detik]

(mso/mso)

Exit mobile version