Site icon Arah Tujuan Negeri

PBNU: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam dengan Bubarkan FPI

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan, pemerintah melarang aktivitas FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Sejak 21 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud.

Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lain.

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS sebagaimana dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember lalu, saat tokoh FPI, Rizieq Shihab, di dalam video itu menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS.

Exit mobile version