Site icon Arah Tujuan Negeri

Pemprov DKI Tegaskan Aturan WFH 75% Juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta

Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan work from home (WFH) 75 persen juga berlaku untuk perusahaan swasta. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan untuk menekan laju penyebaran Corona pada libur Natal dan tahun baru.

“Terkait pelayanan kita akan terus memberikan pelayanan, terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini di masa akhir tahun ini, kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta,” kata Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Riza menerangkan pihaknya akan turut mengawasi terkait peraturan yang akan dicanangkan tersebut. Ia pun tak segan-segan akan merazia dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta segera mengikuti arahan Luhut Pandjaitan terkait pengetatan work from home menjadi 75 persen di lingkungan ASN. Pemprov DKI Jakarta akan merevisi surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut.

“Persentase saat ini WFH 50 persen, 50 persen WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan, sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir kepada wartawan, Selasa (15/12).

Chaidir menerangkan, dalam revisi itu, nantinya hanya 25 persen ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75 persen lainnya akan bekerja di rumah.

“WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen,” ungkapnya

Chaidir mengatakan pengetatan WFH 75 persen akan berlangsung selama hampir 3 minggu sesuai dengan arahan Luhut. Hal ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19) menjelang dan setelah tahun baru.

“Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut, demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai tanggal 8 Januari 2021,” tuturnya.

Diketahui, Luhut Pandjaitan memberi sederet arahan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya adalah memperketat WFH dengan menambah kuota karyawan yang bekerja di rumah.

Arahan ini disampaikan Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual pada Senin (14/12). Rapat virtual itu dihadiri oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta pangdam dan kapolda terkait.

“Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen,” demikian bunyi keterangan tertulis Kemenko Marves seperti dikutip pada Selasa (15/12).

Selain itu, Luhut meminta Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan juga tetap dibatasi.

Exit mobile version