Site icon Arah Tujuan Negeri

Mensos Tersangka Korupsi, Berapa Bansos yang Sudah Disalurkan?

Covid19.go.id, – Jakarta – Penyaluran dana bantuan sosial alias bansos membuat Menteri Sosial Juliari Batubara tersandung kasus korupsi. Dia dan beberapa jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menegaskan penyaluran bansos akan jalan terus. Hartono menjelaskan hingga hari ini seluruh program bansos yang disalurkan Kemensos penyalurannya sudah mencapai 98%

Totalnya dana bansos yang disalurkan Kemensos, menurut Hartono jumlahnya mencapai Rp 128,78 triliun.

“Sementara untuk jumlah anggaran yang masuk untuk skema perlindungan sosial dari kemensos sebesar 128,78 triliun dan realisasinya 98%,” ungkap Hartono dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube, Minggu (6/12/2020).

Dari catatan detikcom Kemensos, diamanahkan enam program bansos khusus Corona. Keenam program bansos itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program kartu sembako/BPNT, dan program bansos sembako Jabodetabek.

Kemudian ada program bansos tunai non Jabodetabek, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH.

Hartono menambahkan, saat ini total anggaran Kemensos sebesar Rp 134 triliun dan realisasinya lebih dari 97,2%.

Sementara itu, pemerintah langsung bergerak cepat untuk mengisi kekosongan pemimpin di Kemensos. Presiden Joko Widodo sudah memberikan mandat kepada Menko PMK Muhadjir Effendy untuk menjadi Menteri Sosial Ad Interim.

Di sisi lain, KPK menerangkan korupsi yang menyeret Mensos Juliari Batubara terjadi pada program bansos berbentuk paket sembako dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun. Di dalamnya ada total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. Di dalamnya, disebut ada kongkalikong penentuan fee untuk tiap paket bansos yang disalurkan.

Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan supplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

“Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

Exit mobile version