Site icon Arah Tujuan Negeri

Habib Rizieq Absen di Panggilan Pertama, Polisi: Surat Dokternya Mana?

Detik.com, Jakarta – Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq absen dari pemeriksaan dengan alasan masih dalam tahap pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.

Namun polisi menilai alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu tidak patut dan tak wajar. Pengacara juga tidak melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sakit.

“Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan kenapa tidak hadir pada saat panggilan pertama, tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar alasan yang diberikan pengacara MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Yusri mengatakan pengacara Habib Rizieq seharusnya menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter. Dengan begitu, alasan Habib Rizieq dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter ada dari rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan pada Selasa (1/12) kemarin. Pengacara menyampaikan Habib Rizieq baru keluar dari rumah sakit dan masih perlu istirahat.

“Hari ini beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI, yaitu tim kuasa hukum HRS, menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat,” ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan setelah menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. Menurut Aziz Yanuar, pihak penyidik menerima alasan ketidakhadiran Habib Rizieq dalam pemeriksaan tersebut.

Lebih lanjut Aziz Yanuar menyebut penyidik meminta surat keterangan dari pihak dokter terkait alasan sakit tersebut. Namun pihak FPI belum memberikannya ke polisi.

“Tadi sudah dimintakan (surat keterangan sakit) akan tetapi kita masih proses untuk itu membutuhkan waktu,” katanya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melayangkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Exit mobile version