Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Giat Inspiratif

Kamis, Eggi Sudjana Diperiksa sebagai Tersangka Makar Pilpres 2019

doddodydod by doddodydod
2 Desember 2020
in Giat Inspiratif
0
Kamis, Eggi Sudjana Diperiksa sebagai Tersangka Makar Pilpres 2019

Detik.com,- Jakarta – Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Eggi Sudjana. Penyidik memanggil Eggi Sudjana dalam kapasitas sebagai tersangka kasus makar pada 2019.

Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Dalam surat panggilan itu, Eggi Sudjana dipanggil sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan mengecek terlebih dahulu surat panggilan tersebut.

“Besok saya cek,” kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12/2020).

Eggi Sudjana membenarkan surat panggilan tersebut. Eggi Sudjana mengatakan menerima surat panggilan tersebut pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.

“Iya benar tengah malam. Jam 01.30 WIB malam ya,” ujar Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana kemudian menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut. Dia menyebut saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai advokat Prabowo Subianto pada April 2019.

Eggi Sudjana mengklaim statusnya sebagai advokat yang dilindungi UU membuat dirinya mempertanyakan keputusan polisi terkait penetapan tersangka yang menimpa dirinya.

“Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu tanggal 17 April 2019 saat hari pemilu saya berbicara di depan rumahnya Prabowo. Posisinya sebagai advokat yang punya UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidanakan atau digugat perdata saat membela klien,” ujar Eggi Sudjana.

“Posisi saya membela klien pada saat itu Prabowo Subianto. Maka pertanyaannya bagaimana polisi bisa melangkahi UU advokat?” sambungnya.

Untuk diketahui, polisi menangkap Eggi Sudjana atas dugaan tindakan perbuatan makar atau mengancam keamanan negara. Pada 7 Mei 2019, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi Sudjana pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

7 September 2022
Wisuda Telkom University

Wisuda Telkom University

3 Mei 2024
Polri Ungkap Situasi Terkini Jelang Pembukaan PON XX Papua, 21.268 Personel Keamanan Dikerahkan

Polri Ungkap Situasi Terkini Jelang Pembukaan PON XX Papua, 21.268 Personel Keamanan Dikerahkan

2 Oktober 2021
Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

7 Juni 2023
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz