Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, Januari 9, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Giat Inspiratif

Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan, Saya Titip Itu

doddodydod by doddodydod
28 November 2020
in Giat Inspiratif
0
Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan, Saya Titip Itu

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak banyak berkomentar soal  proses hukum yang sedang dijalani oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Ad Interim pengganti Edhy, menyerahkan proses hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanya KPK,” kata Luhut usai menggelar rapat bersama pejabat KKP di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 27 November 2020. Tapi Luhut berharap KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jangan berlebihan, saya titip itu aja. Tidak semua orang jelek, banyak orang baik kok,” kata dia. Namun, Luhut tidak menjelaskan lebih rinci maksudnya meminta KPK tidak berlebihan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Selain Edhy, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “KPK menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 25 November 2020.

Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sementara tersangka pemberi hadiah adalah Suharjito, Direktur PT DPP.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FAJAR PEBRIANTO


0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dirlantas Harus Ciptakan Inovasi Pelayanan

Instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dirlantas Harus Ciptakan Inovasi Pelayanan

9 Januari 2026
Sinergi Kakorlantas Polri Dan Asosiasi Pengemudi Targetkan Zero Overdimension 2027

Sinergi Kakorlantas Polri Dan Asosiasi Pengemudi Targetkan Zero Overdimension 2027

9 Januari 2026
Operasi Lilin 2025: Sinergi Korlantas Polri dan Menhub di Pelabuhan Ketapang, Siapkan Contingency Plan

Operasi Lilin 2025: Sinergi Korlantas Polri dan Menhub di Pelabuhan Ketapang, Siapkan Contingency Plan

17 Desember 2025
Instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dirlantas Harus Ciptakan Inovasi Pelayanan

Instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dirlantas Harus Ciptakan Inovasi Pelayanan

9 Januari 2026
Sinergi Kakorlantas Polri Dan Asosiasi Pengemudi Targetkan Zero Overdimension 2027

Sinergi Kakorlantas Polri Dan Asosiasi Pengemudi Targetkan Zero Overdimension 2027

9 Januari 2026
Transformasi Digital Jadi Kunci Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Hapus Praktik Transaksional

Transformasi Digital Jadi Kunci Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Hapus Praktik Transaksional

9 Januari 2026
Jadwal Proliga 2026 Megawati Hangestri Siap Bela Jakarta Pertamina Melawan Jakarta Electric PLN di Laga Pembuka

Jadwal Proliga 2026 Megawati Hangestri Siap Bela Jakarta Pertamina Melawan Jakarta Electric PLN di Laga Pembuka

8 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz