Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Giat Inspiratif

Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan, Saya Titip Itu

doddodydod by doddodydod
28 November 2020
in Giat Inspiratif
0
Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan, Saya Titip Itu

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak banyak berkomentar soal  proses hukum yang sedang dijalani oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Ad Interim pengganti Edhy, menyerahkan proses hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanya KPK,” kata Luhut usai menggelar rapat bersama pejabat KKP di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 27 November 2020. Tapi Luhut berharap KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jangan berlebihan, saya titip itu aja. Tidak semua orang jelek, banyak orang baik kok,” kata dia. Namun, Luhut tidak menjelaskan lebih rinci maksudnya meminta KPK tidak berlebihan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Selain Edhy, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “KPK menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 25 November 2020.

Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sementara tersangka pemberi hadiah adalah Suharjito, Direktur PT DPP.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FAJAR PEBRIANTO


0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kementerian PUPR Perbaiki 164 Bangunan Sekolah di Cianjur

Kementerian PUPR Perbaiki 164 Bangunan Sekolah di Cianjur

2 Januari 2023
Bertemu Dubes Jepang, Menhub Ingin Mempercepat Kerja Sama Proyek Proving Ground

Bertemu Dubes Jepang, Menhub Ingin Mempercepat Kerja Sama Proyek Proving Ground

4 Oktober 2022
Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

10 November 2022
Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan Melalui Patroli Drone

Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan Melalui Patroli Drone

3 Februari 2026
Kakorlantas Polri Ajak Komunitas Ojol Jadi Agen Keselamatan Jalan Raya

Kakorlantas Polri Ajak Komunitas Ojol Jadi Agen Keselamatan Jalan Raya

3 Februari 2026
Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas di Tol DIY

3 Februari 2026
Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur Tangkap 30 Pelanggar Lalu Lintas

3 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz