Site icon Arah Tujuan Negeri

Pangdam Jaya: Yang Bilang Pembubaran FPI Cuma Saya, Panglima TNI Tidak

TEMPO.COJakarta – Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengakui pernyataan pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI merupakan pendapatnya pribadi. Hal itu ia sampaikan karena sudah resah dengan FPI yang dengan seenaknya memasang baliho Rizieq Shihab tanpa mengikuti aturan.

Walaupun, Dudung sadar instansinya tak memiliki wewenang membubarkan organisasi buatan Rizieq Shihab itu.

“TNI gak punya wewenang untuk membubarkan. Tapi yang bilang membubarkan cuma Pangdam Jaya saja, Panglima TNI tidak,” ujar Dudung di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020.

Selain itu, Dudung mengatakan instruksi pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab juga hanya datang darinya. Kodam Jaya awalnya tidak melaporkan aksi tersebut ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Namun setelah tugas itu terlaksana, barulah Dudung berkoordinasi dengan pihak Mabes TNI.

“Karena soal seperti ini gak harus dilaporkan ke Panglima TNI, karena tugas Panglima banyak. Tapi habis giat, saya lapor ke Panglima,” kata Dudung.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung sikap Dudung tersebut. Menurut Riad, seluruh kesatuan di TNI satu suara soal penertiban baliho Rizieq Shihab.

“Panglima TNI mendukung dan tak perlu mengeluarkan perintah. Pangdam Jaya yang tahu kondisi di daerahnya, jadi Panglima pasti mendukung,” kata Riad.

Pernyataan Dudung soal pembubaran FPI itu sebelumnya sempat mendapat kritik dari berbagai pihak. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pernyataan Dudung berlebihan.

“Show of force yang dilakukan TNI dengan tindakan maupun pernyataannya untuk satu ormas tertentu adalah berlebihan,” kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar pada Jumat, 20 November 2020.

Rivanlee mengatakan TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang harus tunduk pada kebijakan politik negara. Menurut Rivanlee, pernyataan maupun tindakan show of force bukan keputusan politik atau undang-undang.

Exit mobile version