Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Baleg Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, MUI: Larang Semua Kelompok Umur

doddodydod by doddodydod
12 November 2020
in Nasionalku
0
Baleg Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, MUI: Larang Semua Kelompok Umur

Detik.com – Jakarta  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap larangan itu dapat diterapkan di semua umur.

“Posisinya kalau MUI kan karena itu harap (larangan) pada setiap usia, artinya sama aja harus dilarang nggak ada batasan usia,” kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Lukman mengatakan minuman beralkohol banyak menimbulkan dampak negatif bagi yang mengkonsumsi. Dia juga menyinggung data badan organisasi dunia (WHO) soal kematian akibat alkohol.

“Kedua dampaknya juga sebetulnya sudah jelas, WHO saja sudah merilis bagaimana korban meninggal dari alkohol sampai jutaan angkanya tiap tahun kan. Artinya kan kalau kita sekarang pendemi Corona belum sampai 3 juta toh angkanya yang meninggal, alkohol 2014 saja sudah 3 jutaan yang meninggal itu. Data-data itu sudah real dari WHO,” kata Lukman.

Larangan minuman beralkohol usul Lukman, harusnya diterapkan di semua umur. Sebab bahaya alkohol tidak pandang umur.

“Itu artinya seperti yang diajarkan dalam Islam kemudaratannya sudah nyata, kerusakannya sudah nyata. Kalau kerusakannya sudah nyata artinya dilarang pada setiap kelompok umur. Jadi tidak perlu batasan umur, yang 21 boleh, emang 21 lebih tahan terhadap bahayanya. Kalau itu terkesan bahwa 21 bebas, tidak ada bahayanya, kita melihat bahayanya,” tutur Lukman.

Menurut Lukman, alkohol banyak menimbulkan dampak negatif. Seperti memicu terjadinya tindakan kriminalitas.

“Manfaatnya apa? nggak ada manfaatnya. Kejahatan, ada kriminalitas, meningkatkan kematian, jadi jelas-jelas dilarang dalam Islam. Makanya juga selain itu juga termasuk kategori yang haram untuk umat Islam. Dalam hal itu nggak bisa kompromi menurut saya,” sebutnya.

Selain itu, jika ditinjau dari sisi ekonomi, Lukman menilai keuntungan dari penjualan alkohol tidaklah terlalu tinggi. Degan demikian, MUI meminta akan larangan alkohol berlaku di semua umur.

“Dilihat potensi ekonominya berapa besar sih potensi ekonominya, juga nggak tinggi kan itu. Sementara mudaratnya tinggi. Kalau MUI berpandangan total aja sudah, dilarang sama sekali di Indonesia. Beberapa negara sudah mulai melarang peredaran alkohol yang dulu pakai aturan sekarang sudah total dilarang. Cuma orang tidak mau fair menyatakan dampaknya. Cobalah fair, kalau ada mudaratnya buat apa,” katanya.

“Kalau negara memang betul-betul mau melindungi rakyatnya sudah lindungi negara ini dari alkohol. Larang peredaran alkohol totalitas,” lanjutnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritikan Amien Rais cs soal Laskar FPI Direspons Komnas HAM-Senayan

Kritikan Amien Rais cs soal Laskar FPI Direspons Komnas HAM-Senayan

23 Januari 2021
Dinas-dinas di Surabaya yang Diprioritaskan dalam Vaksinasi COVID-19

Dinas-dinas di Surabaya yang Diprioritaskan dalam Vaksinasi COVID-19

7 Januari 2021
Penjelasan Polri Soal Larangan Unggah Konten FPI

Penjelasan Polri Soal Larangan Unggah Konten FPI

7 Januari 2021
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Peran Media Hub Polri dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz